Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

Ingin Jihad? Ketua PBNU: Mari Lawan Korupsi


Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas mengatakan, jihad dengan pedang itu sudah kuno. Jihad hari ini adalah melawan korupsi. Kita dinilai sedang berjihad jika memperjuangkan negara ini bersih dari korupsi. 

“Karena itu, NU melalui Lakpesdam PBNU sangat fokus dengan gerakan anti korupsi,” kata Robikin saat membuka lokakarya Pesantren Kader Penggerak (PKP) NU Anti Korupsi di Pusat Edukasi Anti Korupsi di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Robikin mengaku prihatin dengan masih merajalelanya korupsi di Indonesia. Meski tren Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia kian membaik, namun skornya masih rendah yaitu 38, dari skala 0 sampai 100. Dampak dari tindakan korupsi yang paling dirasakan masyarakat adalah kemiskinan dan kerusakan lingkungan.

Ia mengungkapkan, dalam mewujudkan gerakan melawan korupsi yang lebih sistematis dan masif, Lakpesdam PBNU sudah tepat bersinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, gerakan anti korupsi di NU sangat penting karena sejalan dengan misi organisasi, yaitu terwujudnya keadilan, kemaslahatan, kesejahteraan, dan kemanusiaan.

Menurut dia, keterlibatan NU dalam gerakan lawan korupsi lebih banyak sebatas keputusan-keputusan hukum. Misalnya, fatwa hukuman mati bagi koruptor, tidak boleh menshalati mayat koruptor, mendukung asas pembuktian terbalik, money politics dihukumi suap (risywah), dan sebagainya. “Dengan adanya pelatihan semacam itu, gerakan jihad NU melawan korupsi harus lebih kontributif pada gerakan sosial,” tandasnya.

Sementara itu, Penasehat KPK Budi Santoso menilai penting adanya gerakan yang diinisiasi oleh Lakpesdam PBNU. Menurutnya, dalam menyemarakkan gerakan itu, KPK memang harus menggandeng NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia.

Ia menegaskan, KPK harus bergandeng tangan dengan banyak pihak, salah satunya adalah NU. Kaitannya dengan penegakan kasus hukum, ujar Budi, setidaknya ada tiga komponen utama, yaitu content of low, structure of low, dan culture of law.

“Apa yang kita lakukan hari ini di gedung KPK adalah bagian dari memperkuat culture of law melalui partisipasi masyarakat. Kalau produk hukum dan penegak hukumnya sudah bagus. Akan tetapi, partisipasi masyarakat masih lemah. Maka tujuan hukum masih belumi deal.

Budi berharap, adanya gerakan yang dilakukan PBNU, Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara yang dihuni mayoritas Islam. Tetapi juga bagaimana nilai-nilai Islam itu dapat dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber: nu.or.id

 


Related Posts:

  • AKHIRNYA DATANG DAN TERBUKTI Mulai terbukti pilihan tepat bapak presiden Jokowi. Mendikbud dari milenial berpikiran revolusi industry 4.0 yang jago dunia online. Ketika sekolah dipindahkan ke rumah, Mendikbud tidak bingung, gemetr apalagi kaget, bahka… Read More
  • RPP KELAS ONLINE HADAPI CONVID 19 RPP Kelas Daring Belajar sampai kapan pun dan dimana pun tidak boleh berhenti. Belajar harus sepanjang hayat mulai dari buaian seorang ibu hingga ke liyang lahat (Al Hadist). Oleh karena itu pemerintah dalam mengantisipas… Read More
  • BSE: BUKU SEKOLAH ELEKTRONIKSD/MI    SMP/MTs      SMA/MA      SMK Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah [Kelas 1] - [Kelas 2] - [Kelas 3] - [Kelas 4] - [Kelas 5] -[Kelas 6] Pendidikan A… Read More
  • HILANGKAN PHOPIA DARI CONVID 19 Tulisan ini saya awali dari sebuah coretan seorang ahli Biologi yaitu Ibu Sonia yang menjelaskan secara detail tentang apa dan bagaimana sepak terjang virus yang lagi viral di dunia nyata dan jagat maya. Tulisan ini saya c… Read More
  • SocioTrip 2 LOMBOK NTB Tulisan ini dan hampir semua kalimat saya ambil dan copy murni dari situs www.sociotip.id. Saya bangga dengan adanya event yang digalang oleh beberapa teman untuk menunjukkan potensi suatu daerah yang tersebar di Indonesia… Read More

0 komentar:

Posting Komentar