Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

WHISTLEBLOWER : AKU KEPRIYE! (AKU HARUS BAGAIMANA)

WHISTLEBLOWER : AKU KEPRIYE!

(AKU HARUS BAGAIMANA)

 

Ditulis oleh : Master say

Penyuluh Anti Korupsi



Terkadang tersirat dalam pikiran saya sebagai Penyuluhan Anti Korupsi (PAK) yang tugasnya membangun integritas di kalangan masyarakat umum. Betapa tidak, banyak pertanyaan yang menjurus pada sebuah penyimpangan hukum atau aturan Negara tentang penggunaan anggaran. Pikiran-pikiran kaum alit yang menyoroti kasus nasional memang tidak bisa kita hindari karena kecepatan sumber informasi melaluhi banyak media seperti TV, FB, IG, WA, Youtube dll. Kecerdasan dan knowledge yang di bangun dari hari ke hari sekian banyak opini yang dia baca dan juga dengar tersebut telah merubah midset menjadi lebih berpikir secara koprehensip.

Dalam sebuah tongkrongan di kedai kopi sebuah desa, mereka asyik ngobrol tentang kasus penyelewengan anggaran desa. Di pos-pos kamling pun juga tak luput dari serbuan obrolan tentang penyelewengan dana desa tersebut pula. Singkat cerita mereka membahas tentang penggelembungan dana anggran proyek paving jalan kampong mereka yang menelan biaya sebesar Rp 71.000.000 sepanjang 300 m2. Tentu dalam analisa dan juga nalar mereka bahwa ini anggran terlalu besar dan mebuang anggran untuk kepentingan lain seperti penambahan dana BUMDes dalam unit pinjaman modal bagi penugusaha mikro. Mereka menghitung dengan banyak asumsi jika harga batako per meter persegi Rp 50.000 dan dikalikan 300 m2 adalah Rp 15.000.000 dengan lama bekerja 6 hari dengan 2 tukang dan 2 kuli masing-masing adalah Rp 100.000 dan Rp 80.000 maka perhari sama dengan Rp360.000. anggaplah dengan konsumsinya ditambahkan Rp 40.000 maka perhari bisa mencapai Rp 400.000. Apabila Rp 400.000 x 6 hari = Rp 2.400.000. kebutuhan pasir sebanyak 3 truck x Rp 800.000 maka nilainya Rp 2.400.000. Semen yang bermerk 20 bal dengan harga Rp 51.000 maka total biaya adalah Rp 1.020.000. jika di grand totalkan menurut mereka adalah Rp 15.000.000 + Rp 2.400.000 + Rp 2.400.000 + Rp 2.400.000 + 1.020.000 = Rp 23.320.000. Katakanlah dengan biaya tak terduga sebesar Rp 2.680.000 maka bulat menjadi Rp 25.000.000. Katakanlah kita salah bukan 300 m2 tetapi dua kali lipatnya yaitu 600 m2 maka dana yang dipakai adalah Rp 50.000.000

Mereka tertawa terbahak-bahak dengan memukul-mukul gardu pos. Astagfirulloh…. Berapa selisih jika kita hitung Rp 71.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 21.000.000. Lalu kemana sisa uang tersebut? Apa dibagi rata sesama perangkat desa bahkan dengan BPD nya yang notabene wakil rakyat desa. Belum lagi yang plengsengan sepanjang 600 m2 yang menghabiskan dana sebesar Rp 91.000.000 di sepanjang pengairan sawah sebagai fungsi irigasi yang hanya diuruk pakai sertu dengan plengsengan ditepi sawah tersebut. Jika diasumsikan secara kasar pembangunan tersebut adalah Rp 100.000 per meter persegi dan dikalikan 600 m2 tentu nilainya Rp 60.000.000 grand total dengan semua variable yang terlibat mulai bahan, ongkos tukang dan konsumsi. Nilai Rp 100.000 untuk pembengunan jalan yang hanya menguruk dengan sertu dan plengsengan dengan pasir bata juga semen tentu nilai Rp 100.000 ini jauh lebih besar bagi masyarakat umum. Jika kita tambahkan tingkat kesalahan hitung sebesar Rp 10.000.000 maka sisa masih 21 juta.

Dalam kasus ini telah terjadi mark up data juga penggelembungan anggaran yang sangat merugikan bagi pembangunan yang lainnya seperti penambahan modal BUMDes sebagai unit pinjaman bagi UMKM di desa tersebut. Ketika saya telusuri unit yang lain juga terjadi pembengkakan anggaran yaitu unit Koperasi di bawah naungan BUMDes tersebut. Kerugian yang diderita unit koperasi saya lihat banyak faktor yang terlibat atau istilah lain dalam ilmu Matematika banyak variable (peubah) yang tidak terpenuhi bahkan tidak kompetensi. Ketua Koperasi dijabat oleh seorang yang ”TIDAK SAMA SEKALI” memahami administrasi apalagi dia diberikan amanah triple jabatan yang dia ampuh seperti ketua PKK, ketua LPM dan yang lainnya. Selain kurang memahami administrasi keuangan koperasi dilihat riwayat pendidikannya adalah lulusan SD. Walaupun sering ikut diklat kesana dan kemari, namun dijadikan plesiran tanpa ilmu yang dia dapati. Seharusnya ada desiminasi antar pengurus koperasi. Kerugian koperasi tersebut juga dipengaruhi oleh variable lainnya yaitu kepemimpina seorang kepala desa yang kurang TEGAS dan PEMBERANI karena mungkin ada unsur kepentingan. Berkali-kali saya minta kepada kepala desa tersebut untuk mengambil sikap dengan melakukan reformasi dikepengurusan koperasi namun dia ketakutan karena diintimidasi oleh pejabat desa yang lain karena ada unsur kepentingan (suka hutang ke koperasi). Lhooo….kok lucu seorang kepala desa takut pada anak buah yang notabene dia punya legetimasi secara yuridis memberikan kebijakan dalam roda pemerintah desa. Saya malah berpikir bahwa bagaimana bisa meniru desa Ponggok atau desa Sumber Agung Sumatera yang begitu transparan dan berintegritas? Tentu jauh sekali. Yang aneh bin ajaib program unngulan BUMDes desa tersebut tidak mempunyai AD/ART dan belum juga punya seorang direksi yang dijabat oleh seorang ketua BUMDes sebagi Dewan Pelaksana. Sementara Dewan Pengawas (Tokoh Masyarakat) dan Dewan Pembina (Kades) juga belum ada. Jadi lengkap amburadul dech…kepemimpinan desa tersebut.

Kembali kepada masyarakt tadi, dengan guyonan saya usulkan pada mereka ya dilaporkan saja keganjilan-keganjilan tersebut. Namun mereka menolak dan ada rasa ketakutan jika mereka dijadikan saksi kasus-kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya ancaman-ancaman baik secara pribadi juga keluarga. Mereka juga bilang terus “Aku Kepriye” (aku harus bagaimana) dan pada siapa? Apa ke LSM tentu mereka bukan selesaikan masalah malah menggunakan kesempatan kasus ini. Akhirnya saya sadar bahwa fungsi penyuluh antikorupsi (PAK) memberikan edukasi dalam pelaporan kasus penyelewengan dana bantuan pemerintah. Melihat kasus gagalnya pengelolahan koperasi yang katanya dianggrakan Rp 100.000.000 dari DAU desa tahun tersebut tentu bukan anggaran kecil jika dilihat sektor UMKM. Saya pernah mengusulkan bahwa koperasi memang harus ada pinjaman ke warga yang mempunyai usaha mikro seperti penjual cilok, penjual bakso, penjual rujak, penjual gorengan bahkan sampai ke bengkel-bengkel kecil harus mendapatkan asupan pinjaman dengan system pengembalian ringan dan mudah. Misalnya penjual tersebut diberikan sistim pinjaman Rp 300.000 dengan cicilan Rp 3.000 per hri selama 6 bulan maka Koperasi atau BUMDes dapat untung Rp 240.000 per semester. Jika peminjam sebanyak 30 unit usaha sedesa tersebut maka 30 x Rp 240.000 adalah Rp 7.200.000 ini belum yang lainnya. Selain memberikan peluang untuk mengembangkan kemajuan UMKM rakyatnya, juga menghidupkan sektor ekonomi real di desa tersebut. Tetapi, lagi-lagi gagal dan tak mau menerima usukan tersebut sampai sekarang ini.

Hasil survey di lapangan memang banyak rakyat tahu tentang penyelewengan dana desa, namun banyak masyarakat yang takut dan tidak mau tahu dengan urusan yang menurut mereka bukan urusannya. Dalam tulisan ini saya mengajak pada sumua master juga para relawan penegak integritas juga pada sahabat Ahli pembangun Integrits (API) bersinergi membengun komunitas untuk saling bahu membahu agar kasus tersebut di atas tidak terjadi lagi dan bisa mengajak kepada masyarakat agar ikut andil dalam menaikan nilai CPI atau IPK. Juga berupaya semaksimal mungkin terutama pada pengetahuan masyarakat  tentang cara melaporkan kasus tersebut pada KPK.

Webinar yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) dengan tema "Konsolidasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Bersama Penyuluh Antikorupsi dan Ahli” telah memberikan gambaran secara gamblang bagaimana seharusnya masyarakat melaporkan kasus penyalahgunaan anggaran Negara tersebut. Masyarakat bisa datang dan menyampaikan langsung ke gedung KPK, bisa melaluhi surat, SMS/WA (0811 959 575), call center (198), telp. Langsung ((021) 2557 8300), pengaduan kpk.go.id, semua itu merupakan info dan layanan pengaduan masyarakat. Mari kita tekan peningkatan korupsi di desa dengan menyatukan visi juga misi dalam membangun jaringan secara luas. Ingat… Korupsi Adalah Pilihan Hidup mau ke kanan atau mau ke kiri.

 

#salamintegritas

#mastersay

0 komentar:

Posting Komentar