Dalam meningkatkan pemahaman dan pengertian tentang pentingnya peran masyarakat pada PAK dan API, direktur pembinaan PERMAS KPK RI mengadakan acara WEBINA. Tema yang diangkat dalam acara webinar tersebut adalah “Konsolidasi Direktur Peran Masyarakat KPK RI dengan Penyuluh AntiKorupsi dan Ahli Pembngun Integritas dalam Pengaduan Masyarakat”. Hdir dalam acara tesebut Ketua LSP KPK RI Ibu Dian Novianti dan Direktur Derektorat Pembina peran serta masyarakat Bapak Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi sebagai pemberi materi seminar tersebut.
Dalam
paparanya beliau menjelaskan bagaimana alur pengaduan masyarakat terhadap
pelayanan public KPK meluhi jalur pengaduan masyarakat yang benar dan baik. Bukti
dan dokumentasi yang asli bukan hasil copy atau screenshot tetapi benar-benar
hasil pengamatan secara langsung. Masyarakat
bisa datang dan menyampaikan langsung ke gedung KPK, bisa melaluhi surat,
SMS/WA (0811 959 575), call center (198), telp. Langsung ((021) 2557 8300),
pengaduan kpk.go.id, semua itu merupakan info dan layanan pengaduan masyarakat.
Laporan yang diterima KPK akan diproses secara internal sesui mekanisme yang
berlaku. Kemudian dilakukan verifikasi laporan tersebut apakah ada dugaan
korupsi dengan bukti permulaan yang kuat dan bentuk laporannya juga baik maka
akan berlanjut pada proses penelaahan pengaduan.
Menurut UU no 30 tahun 2002 pasal 11 mengatakan
bahwa “Tindak korupsi yang dapat
ditangani oleh KPK adalah tindak yang dilakukan dan melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat
perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara
paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Dalam pelaporan tersebut apakah merupakan kewenangan KPK atau bukan. Jika bukan
maka akan dilanjutkan ke penegak hukum (Kepolisian, BPKP, Kejaksaan dll) atau
yang lainnya. Jika memamng kewenangan dari KPK maka pihak KPK akan memastikan
pakah kasus tersebut sudah ditangani pihak lain atau belum. Jika sudah
ditangani oleh aparat hukum lainnya, maka KPK akan melakukan koordinasi dan supervise.
Jik belum ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK akan melakukan
penyelidikan dan dapat dilakukan peningkatan kepenyidikan dan penuntutan.
KPK
akan melakukan feedback 30 hari pada pelapor untuk dilakukan verifikasi. Jika laporan
tidak lengkap maka akan dikembaiikan pada pelapor untuk dilengkapi kembali atau
dilanjutkan ke penegak hukumlainnya karena dianggap bukan tindakan korupsi. Lapiran
yang baik adalah harus menyertakan identitas pelapor seperti Nama, alamat,
pekerjaan dan no telpon juga disertai foto copy KTP. Laporan kronologi
dilengkapi dengan bukti permulaan yang baik yang berisi besarnya kerugian Negara
denga menyebutkan nominalnya, niali pemerasan, penyuapan. Bukti laporan yang
baik adalah di lampirkan bukti transfer, cek, rekening Koran dan setoran.
Bapak
kumbul juga mengingatkan pada kita PAK dan API agar jangan sampai menyalah
gumakan sertifikat yang dipunyai dengan cara mencari keuntungan dengan mengatas
namakan KPK. Sebab, lanjut beliau banyak LSM atau pribadi yang mencari
keuntungan dengan cara mengatasnakan KPK dan ini perlu adanya tindakan. Semoga acara
webinar ini memberikan khazanah pengetahuan bagi kita PAK dan API dan menjadi
referensi dalam melakukan tindakan terutama pengaduan tentang KORUPSI yag
dilakukan pihak lain (Penegak hokum, Aparat pemerintah dan oaring lain yang
menggunakan anggaran pemerntah).
0 komentar:
Posting Komentar