Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

WEBINAR : KONSOLIDASI DIREKTUR PERMAS DENGAN PAK DAN API



Dalam meningkatkan pemahaman dan pengertian tentang pentingnya peran masyarakat pada PAK dan API, direktur pembinaan PERMAS KPK RI mengadakan acara WEBINA. Tema yang diangkat dalam acara webinar tersebut adalah “Konsolidasi Direktur Peran Masyarakat KPK RI dengan Penyuluh AntiKorupsi dan Ahli Pembngun Integritas dalam Pengaduan Masyarakat”. Hdir dalam acara tesebut Ketua LSP KPK RI Ibu Dian Novianti dan Direktur Derektorat Pembina peran serta masyarakat Bapak Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi sebagai pemberi materi seminar tersebut.

Dalam paparanya beliau menjelaskan bagaimana alur pengaduan masyarakat terhadap pelayanan public KPK meluhi jalur pengaduan masyarakat yang benar dan baik. Bukti dan dokumentasi yang asli bukan hasil copy atau screenshot tetapi benar-benar hasil pengamatan secara langsung.  Masyarakat bisa datang dan menyampaikan langsung ke gedung KPK, bisa melaluhi surat, SMS/WA (0811 959 575), call center (198), telp. Langsung ((021) 2557 8300), pengaduan kpk.go.id, semua itu merupakan info dan layanan pengaduan masyarakat. Laporan yang diterima KPK akan diproses secara internal sesui mekanisme yang berlaku. Kemudian dilakukan verifikasi laporan tersebut apakah ada dugaan korupsi dengan bukti permulaan yang kuat dan bentuk laporannya juga baik maka akan berlanjut pada proses penelaahan pengaduan.

Menurut UU no 30 tahun 2002 pasal 11 mengatakan bahwa “Tindak korupsi yang dapat ditangani oleh KPK adalah tindak yang dilakukan dan melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Dalam pelaporan tersebut apakah merupakan kewenangan KPK atau bukan. Jika bukan maka akan dilanjutkan ke penegak hukum (Kepolisian, BPKP, Kejaksaan dll) atau yang lainnya. Jika memamng kewenangan dari KPK maka pihak KPK akan memastikan pakah kasus tersebut sudah ditangani pihak lain atau belum. Jika sudah ditangani oleh aparat hukum lainnya, maka KPK akan melakukan koordinasi dan supervise. Jik belum ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK akan melakukan penyelidikan dan dapat dilakukan peningkatan kepenyidikan dan penuntutan.

KPK akan melakukan feedback 30 hari pada pelapor untuk dilakukan verifikasi. Jika laporan tidak lengkap maka akan dikembaiikan pada pelapor untuk dilengkapi kembali atau dilanjutkan ke penegak hukumlainnya karena dianggap bukan tindakan korupsi. Lapiran yang baik adalah harus menyertakan identitas pelapor seperti Nama, alamat, pekerjaan dan no telpon juga disertai foto copy KTP. Laporan kronologi dilengkapi dengan bukti permulaan yang baik yang berisi besarnya kerugian Negara denga menyebutkan nominalnya, niali pemerasan, penyuapan. Bukti laporan yang baik adalah di lampirkan bukti transfer, cek, rekening Koran dan setoran.

Bapak kumbul juga mengingatkan pada kita PAK dan API agar jangan sampai menyalah gumakan sertifikat yang dipunyai dengan cara mencari keuntungan dengan mengatas namakan KPK. Sebab, lanjut beliau banyak LSM atau pribadi yang mencari keuntungan dengan cara mengatasnakan KPK dan ini perlu adanya tindakan. Semoga acara webinar ini memberikan khazanah pengetahuan bagi kita PAK dan API dan menjadi referensi dalam melakukan tindakan terutama pengaduan tentang KORUPSI yag dilakukan pihak lain (Penegak hokum, Aparat pemerintah dan oaring lain yang menggunakan anggaran pemerntah).


0 komentar:

Posting Komentar