Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

ANTARA GRATIFIKASI DENGAN SHODAQOH

ANTARA

GRATIFIKASI DENGAN SHODAQOH


Penulis : Saiful Arif

Penyuluh Anti Korupsi JATIM


Siapa yang tidak kenal dengan kata dan istilah gratifikasi. Merupakan satu diantara tujuh kasus tindakan korupsi menurut UU no. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 yang merumuskan 30 bentuk tindakan korupsi yang kemudian dikelompokan menjadi 7 bagian. Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pengecualian:Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi tentang pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sementara pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Untuk Sanksi Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. WOW…ngeri dan luar biasa sanksi dan denda yang diterimanya. Padahal dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa patut di duga saja asal yang melakukan pejabat Negara atau ASN maka sudah dapat dilakukan penindakan. Benar-benar aturan yang sanagat detail dan patut di acungi jempol.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hanya sebatas hadia saja, namun sanksi yang diterimanya begitu “BERAT” secara manusiawi. Mari kita lihat lebih mendalam lagi, seorang pejabat dan abdi Negara bertugas melayani rakyat secara maksimal agar terjadi rasa keadilan, kesejahteraan, kemakmuran dan kedamaian. Mereka sudah digaji oleh Negara berdasarkan golongan dan tingkatannya. Gaji tersebut dialokasikan dari APBN 70% pajak rakyat. Pendapatan pajak dari beberapa sector diantaranya hasil usaha rakyat kecil. Untuk mendapatkan uang rakyat kecil harus bekerja keras dan sekeras-kerasnya agar bisa memenuhi kewajibannya sebagai warga Negara yaitu patuh membayar pajak tepat pada waktu yang ditentukannya. Dikala mereka harus mengemban amanah tersebut ternyata telah melakukan perbuatan curang dengan menyalahgunakan jabatan yang diberikan dengan memperkaya diri mencari nilai tambahan gaji melaluhi belas rasa terimakasih kepada mereka yang telah diberikan pelayanan sesuai dengan tupoksinya. Kekhawatiran terjadi kecemburuan sosial diantara yang lain mungkin satu faktor pertimbangan juga dalam menjaga dislokasi antar pegawai Negara.

Totalitas ikhlas beramal dan berbuat yang merupakan buah implementasi maupun intepretasi dari UU no. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 dan dalam pasal 12B adalah sebuah keniscayaan dari hebatnya salah satu lembaga Negara bidang eksekutif kita yaitu KPK. Tentu kit berharap pemain di dalam KPK benar-benar mempunyai nilai Integritas yang mumpuni dan bukan hanya isapan jempol belaka. KPK adalah kendaraan hebat dan mulia yang harus dihuni oleh orang-orang mulia juga baik dari sisi akhlaqul karimahnya. Nilai-nilai yang diajarkan bahkan lebih hebat dan islami dari islam saya. Mengapa? Dalam islam shodaqoh masih diterima sebagai bentuk rasa terimakasih kepada seseorang yang kita tolong dan bantu dalam menyelesaikan masalah. Namun, di tubuh KPK itu semua dianggap pelanggaran dan kecurangan. Subhanallah, seandainya dalam UU tersebut pejabat dan ASN diperluas lagi diganti menjadi bagi semua makhluk manusia tentu akan terjadi kemakmuran dan kemaslahatan tingkat dunia seperti yang telah dilakukan oleh kanjeng rosul kita Muhammad SWA.

Tradisi dalam ajaran islam memberikan sesuatu kepada sesame manusia secara luas dan kepada saudara muslim secara sempit merupakan bentuk ajaran secara komprehensip bagi pemeluknya. Banyak tradisi-tradisi yang sering dilakukan oleh orang-orang muslim dalam beramal dan bersodaqoh untuk membantu mereka yang sedikit dilanda persoalan. Shodaqoh ini berbagai macam jenisnya, mulai dari tenaga atau harta yang pemberiannya baik secara langsung atau tidak langsung.

Secara harfiah, islam berarti ‘damai’, ‘selamat’, ‘aman’, atau ‘tenteram’, (Lihat Ismail bin Hammad Al-Jauhari, As-Shihhah: Tajul Lughah Washihahul Arabiyyah, [Beirut, Darul Ilmi: 1990 M], cetakan keempat, halaman 1951) yang semua itu mengacu pada situasi yang sangat didambakan setiap orang. Situasi ini tidak hanya oleh umat Islam, tetapi juga oleh semua umat manusia di mana pun, bahkan hewan dan tumbuhan sekalipun. Kemudian, secara konseptual, Islam merupakan agama yang mengajarkan monoteisme tauhid yang harus diwujudkan dalam bentuk kepasrahan diri dan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya sebagai utusan pembawa rahmah guna meraih kebahagiaan dan keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat (Surat Al-Baqarah ayat 201). Namun, kebahagiaan itu tidak akan pernah terwujud tanpa kedamaian dan kasih sayang di antara sesama.Intinya, dengan membawa misi damai dan kasih sayang itulah risalah Islam diturunkan ke seluruh alam (Surat Al-Anbiya ayat 107).

Sebagai manusia yang diberi kesempatan untuk mencari harta baik (thayyib) di muka bumi, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk membagi sebagian rezeki tersebut kepada orang yang membutuhkan. amalan kebajikan dengan sebiji kurma sekalipun dapat menyelamatkan diri dari panasnya api neraka. Dengan catatan, amalan itu dilakukan secara ikhlas dan tanpa perasaan ingin dilihat atau dipuji orang lain, semata-mata hanya karena Allah SWT.

Seperti sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

"Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik." (HR. Bukhari no. 1413, 3595 dan Muslim no. 1016).

Dalam artian yang luas dikatakan bahwa sebiji kurma yang dimaksud bukan artian yang leterleg, namun pada ucapan atau senyumman yang baik dan ikhlas sehingga menimbulkan rasa suka cita pada sesame. Sodaqoh yang paling di anjurkan adalah kepada mereka yang sangat membutuhkan seperti mereka yang terlilit hutang dan juga sanak saudara.

Mari kita cermati bersama-sama tentang sodaqoh ini, ada 3 hal yang harus digaris bawahi yaitu pertama, harta atau uang yang akan kita gunakan sodaqoh adalah hasil kerja kita sendiri, kedua, diberikan kepada yang sangat membutuhkan dan ketiga, tidak ada ikatan rasa terimakasih kepada orang lain. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فُلُوَّهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ

"Barangsiapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik, sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang merawat anak kudanya hingga ia menjadi seperti gunung yang besar." (HR. Bukhari no. 1410 dan Muslim no. 1014)

Dalam hadis Al-Bukhari dan Muslim, gusti kanjeng Rasulullah memang memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai waktu yang paling baik untuk banyak-banyak bersedekah, terutama pada hari Jumat Ramadhan, 10 hari terakhirnya, dan 10 hari awal bulan Dzulhijjah serta hari raya.

Diantara sekian tradisi di pondok pesantren adalah “Salam templek” seorang santri kepada pengurus atau seorang kiai atau bu yai sebagai bentuk rasa hormat dan takdimnya. Memang tidak semua pondok pesantren demikian, tetapi jika kita tetap memegang tradisi lama, maka hal tersebut disikapi sebagai bentuk yang wajar-wajar saja. Pemberian santri kepada kiai atau bu yai apakah termasuk kategori sodaqoh? Jika kita mengacu pada 3 hal difinisi sodaqoh tersebut tentu menurut pendapat al faqir bukan termasuk kategori sodaqoh karena dianggap masih mampu dan tidak membutuhkan bantuan. Namun dianggap pemberian sebagai bentuk rasa terimakasih karena putra dan putrinya telah di asuh dan dirawat dengan memberikan ilmu agama secara komprehensip.

Jadi, sangat jelas kedudukan GRATIFIKSI dan SODAQOH  dua kalimat yang mirip tapi beda dalam implementasinya. Gratifikasi ditindak karena pejabat dan ASN sebagai pelayan masyarakat dengan upah atau gaji yang diterima dari keringat kerja rakyat. Sementara sodaqoh dalam perspektif islam diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan sang pemberi tidak ada ikatan dengan siapapun dan adanya penggajian. Sifat dari orang yang sodaqoh adalah melayani dan membantu. Luar biasa, selain dia harus kehilangan sebagian hartanya namun juga dia berfungsi sebagai pelayan bagi yang membutuhkannya. Jika UU no. 20 tahun 2001 di laksanakan dengan penuh keikhlasan dan bersungguh-sungguh atas dasar rasa ketuhanan dan kemanusiaan, tentu akan dapat tercapainya rasa keadilan sosial bagi umat manusia khususnya bangsa Indonesia. kedudukan ini akan bisa mengangkat harkat dan martabat sebagai pejabat publik dengan islam yang lebih kaffah jika benar-benar dilaksanakandan itu adalah islam secara komprehensip. Dapat disimpulkan  islamnya lebih islam daripada islam saya. (MSWI)


0 komentar:

Posting Komentar