Kesengajaan itu terlihat dengan tidak mendasarkan rencana akuisisi itu pada UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta. Malah pemerintah menggunakan UU lain yaitu UU tentang Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), yang tidak ada kaitannya dengan akuisisi itu.
“Apa yang dilakukan pemerintah terlihat bahwa lebih memihak ke pengusaha daripada menghormati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang punya wewenang soal itu. Sikap itu mencerminkan pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran atas kasus itu. Itu berbahaya," kata anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Jakarta, Senin (23/5).
Sebagaimana diketahui KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi itu melanggar UU Penyiaran. Alasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Sekarang saja, PT EMTK sudah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki dua frekuensi di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV dan O Channel.
Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, baru-baru ini mengatakan, pihaknya akan menggunakan prosedur UU dalam akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) dan SCTV yang dilakukan PT EMTK. Menurut Tifatul, pihaknya tetap mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, dalam UU itu disebutkan hanya mengizinkan satu stasiun televisi di setiap provinsi untuk satu perusahaan.
Namun, Tifatul memberi saran kepada PT EMTK dan Indosiar untuk berkonsultasi ke KPPU dan Bapepam LK agar tidak terjadi pemusatan kepemilikan dan monopoli. Saran ini dinilai sebagai sikap pemerintah yang tidak tegas melaksanakan UU.
Menurut Effendy Choirie, sikap pemerintah yang tidak tegas ini jelas-jelas membunuh roh UU Penyiaran, yang lahir dari rahim reformasi dan semangat demokratis pasca tumbangnya Orde Baru. Effendy menegaskan, UU Penyiaran menjadi diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman konten), dan membatasi kepemilikan frekuensi sebagaimana diatur dengan jelas pada PP No 50 yang ditandatangani sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam PP itu, kata dia, disebutkan sebuah holding (perusahaan induk) hanya boleh memiliki satu frekuensi di sebuah provinsi atau setidaknya dua frekuensi di 2 provinsi berbeda. Artinya, EMTK yang sudah memiliki SCTV dan O Channel di satu provinsi kembali melanggar UU untuk kedua kalinya. “Kami minta pemerintah supaya menghormati UU yang ada. Jangan terus-terusan mengutak-atik UU lain yang sesungguhnya tidak relevan. Hormatilah KPI sebagai lembaga independen," tegasnya.
Opini Hukum KPI
Mengenai legal opinion KPI yang belum juga dikirim ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Ketua KPI Dadang di Jakarta, Senin, mengatakan, itu belum selesai. “Kita terus rapatkan. Besok (Selasa, Red) kita rapat lagi untuk membahas hal ini. Setelah itu baru dikirim,” katanya.
Sementara itu, anggota KPI Riyanto belum bisa dimintai keterangan karena sedang berada di luar kota. Namun, M Riyanto berkali-kali mengatakan bahwa proses akuisisi ini tidak boleh dilakukan, karena melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.
Dalam Pasal 31 PP No 50 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.
"Tidak boleh lari dari koridor UU. Dua lembaga penyiaran di satu provinsi dimiliki oleh satu perusahaan yang sama, itu sangat tidak boleh. Tidak boleh saling menguasai. Boleh dua, tapi dalam provinsi yang berbeda. Itu substansi dari legal opinion kami. Jadi kalau dari sisi pelanggaran tetap ada," kata Riyanto
Sebagaimana diketahui KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi itu melanggar UU Penyiaran. Alasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Sekarang saja, PT EMTK sudah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki dua frekuensi di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV dan O Channel.
Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, baru-baru ini mengatakan, pihaknya akan menggunakan prosedur UU dalam akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) dan SCTV yang dilakukan PT EMTK. Menurut Tifatul, pihaknya tetap mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, dalam UU itu disebutkan hanya mengizinkan satu stasiun televisi di setiap provinsi untuk satu perusahaan.
Namun, Tifatul memberi saran kepada PT EMTK dan Indosiar untuk berkonsultasi ke KPPU dan Bapepam LK agar tidak terjadi pemusatan kepemilikan dan monopoli. Saran ini dinilai sebagai sikap pemerintah yang tidak tegas melaksanakan UU.
Menurut Effendy Choirie, sikap pemerintah yang tidak tegas ini jelas-jelas membunuh roh UU Penyiaran, yang lahir dari rahim reformasi dan semangat demokratis pasca tumbangnya Orde Baru. Effendy menegaskan, UU Penyiaran menjadi diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman konten), dan membatasi kepemilikan frekuensi sebagaimana diatur dengan jelas pada PP No 50 yang ditandatangani sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam PP itu, kata dia, disebutkan sebuah holding (perusahaan induk) hanya boleh memiliki satu frekuensi di sebuah provinsi atau setidaknya dua frekuensi di 2 provinsi berbeda. Artinya, EMTK yang sudah memiliki SCTV dan O Channel di satu provinsi kembali melanggar UU untuk kedua kalinya. “Kami minta pemerintah supaya menghormati UU yang ada. Jangan terus-terusan mengutak-atik UU lain yang sesungguhnya tidak relevan. Hormatilah KPI sebagai lembaga independen," tegasnya.
Opini Hukum KPI
Mengenai legal opinion KPI yang belum juga dikirim ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Ketua KPI Dadang di Jakarta, Senin, mengatakan, itu belum selesai. “Kita terus rapatkan. Besok (Selasa, Red) kita rapat lagi untuk membahas hal ini. Setelah itu baru dikirim,” katanya.
Sementara itu, anggota KPI Riyanto belum bisa dimintai keterangan karena sedang berada di luar kota. Namun, M Riyanto berkali-kali mengatakan bahwa proses akuisisi ini tidak boleh dilakukan, karena melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.
Dalam Pasal 31 PP No 50 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.
"Tidak boleh lari dari koridor UU. Dua lembaga penyiaran di satu provinsi dimiliki oleh satu perusahaan yang sama, itu sangat tidak boleh. Tidak boleh saling menguasai. Boleh dua, tapi dalam provinsi yang berbeda. Itu substansi dari legal opinion kami. Jadi kalau dari sisi pelanggaran tetap ada," kata Riyanto
0 komentar:
Posting Komentar