Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

KORUPSI BUKAN JALAN PINTAS! BENARKAH????

(Menelusuri Lorong Gelap Korupsi dari perspektif Regulasi dan Cerita Rakyat)

 

SAIFUL ARIF

Praktisi Pendidikan & PAKSI


Apabila dirangkum secara komprehensip, pengertian korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 adalah tindakan penyelewengan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau korporasi. Keuntungan yang dimaksud ini lebih mengarah pada hal-hal yang sifatnya material, seperti uang atau sejenisnya. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999, harus memenuhi unsur-unsur yaitu (1) Setiap orang atau korporasi; (2) Melawan hukum (3) Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi (4) Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kata inti pada definisi yang dimaksud adalah merugikan negara dan perkembangan ekonomi. Agar lebih konkrit maksud definisi tersebut, saya akan mencoba merelasikan dengan beberapa kasus yang massive terjadi dimasyarakat.

Perspektif agama, apa pun alasannya tipikor adalah perbuatan salah dan akan mendapatkan dosa. Saya yakin semua sependapat dan setuju dengan kalimat ini. Faktor dominannya adalah kurangnya atau rendahnya nilai keimanan seseorang pada zat yang serba Maha yaitu Allah SWT. Dengan minimnya keimanan seseorang maka hati menjadi tertutup dan buta dari nilai kebenaran. Segala tindakannya tentu akan diluar nalar sehat dengan melanggar aturan baku atau regulasi yang telah ditetapkan bersama. Selain definisi korupsi di atas, maka ada definisi lainnya jika korupsi itu adalah busuk dan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime. Mereka yang tersandung kasus korupsi adalah yang tak mampu menahan gemerlapnya dunia (pangkat, jabatan, harta, dan Wanita). Semua itu sudah menjadi kesepahaman kita sebagai umat yang beragama bahwa semua itu adalah “FITNAH”. Sekiranya kita mau jujur pada diri sendiri adalah “bukan bahagia yang mendatangkan rasa Syukur pada Allah SWT, tetapi bersyukurlah yang akan mendatangkan kebahagiaan tersebut”. Tidak semua orang mampu dan mau untuk melakukannya agar tak tersandung pada perbuatan melawan hukum.

Perspektif Masyarakat, semua juga tahu jika mencuri, berbohong dan tidak bertanggung jawab adalah perbuatan yang menciderai norma susila masyarakat. Norma ini sudah ada sejak manusia itu berkoloni atau berkelompok saat itu. Kesepakatan aturan yang akan melindungi manusia yang lainnya adalah bentuk baku sebuah relaitas kode etik yang dibangun secara bersama-sama. Tujuannya sangat jelas untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi koloni tersebut. Andai saja dibumi ini tidak ada agama, maka perbuatan mencuri dan berbohong adalah prilaku salah. Lalu apa lagi yang mesti kita tutup tutupi dari persoalan korupsi dengan membuat ambigu jika hal tersebut bukan termasuk penyimpangan dengan mencari jalan pintas? Sikap munafik.

Kita telusuri lorong gelapnya sekarang…!!!!!

Seorang pegawai/ karyawan/ guru/ dosen dan lain-lain baik statunya swasta atau negeri akan berangkat kerja mulai pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB. Tiba-tiba seorang dari mereka masuk pukul 08.00 WIB di instansinya tersebut. Rentang antara pukul 07.00 WIB ke 08.00 WIB adalah satu jam. Sementara yang lainnya dimulai pukul 07.00 WIB! Kalimat apa yang pantas disematkan pada orang tersebut? Tak lain adalah korupsi waktu yang intinya dia melakukan lompatan-lompatan untuk mengejar lainnya agar terkesan sama. Lompatan itu adalah sinonim dari mencari jalan pintas. Enak dong…!!! Sudah tidak perlu capek-capek mengantriya bukan.

Tukang becak setiap hari mencari nafkah dengan kondisi alam yang sangat tidak bersahabat hanya ingin mencari uang demi membangun teras rumahnya. Upaya dan tenaga dia kerahkan dengan mengayuh becaknya di siang saat matahari terik dan panas dahaga. Dalam waktu 5 bulan sang tukang becak pun mampu mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan seperti pasir, batu bata, kayu, besi cor, konsumsi dan upah pekerjanya dari jerih payahnya. Keinginan itu pun terwujut karena dia mampu komitmen dan bekerja keras untuk selalu mencari recehan uang demi sebuah impian. Waktu yang ditempu cukup lama yaitu 5 bulan lamanya dan kini harapan menjadi kenyataan. Sementara seorang perangkat desa ingin membangun rumahnya agar kelihatan lebih elegan dimata masyarakat saat itu. Namun upaya untuk mengumpulkan biaya pembangunan dia dapatkan dari markup/markdown data iembangunan infra structural di desa tersebut. Spektasi yang diinginkan dari semen Gresik dengan harga per satuan Rp 58.000. tetapi dilakukan markdown ke semen singa merah dengan harga Rp 44.000. tentu ada selisih harga yang dia dapatkan yaitu Rp 14.000 per saknya. Bagaimana jika Pembangunan tersebut membutuhkan 150 sak? Terbayang bukan kerugian negara berapa dan juga menghambat laju ekonomi di desa tersebut. Karena memang infra struktur itu digunakan untuk lalu lintas angkut hasil pertanian. Akhir cerita perangkat desa tersebut mampu membangun rumahnya dalam waktu kurang dari sebulan karena begitu mudahnya mengumpulkan uang dengan melakukan tipikor. Waktu tempuh bagi tukang becak 5 bulan sementara peangkat kuarang sebualan! Kalimat apa yang pantas disematkan pada kasus tersebut kalau bukan mencari jalan pintas.

Seorang oknum HUMAS polisi disektoral devisi pelayanan masyarakat yaitu penerbitan surat izin mengemudi (SIM) menerima kasus suap oleh oknum calo. Dalam pemberkasan untuk mendapatkan SIM, memang ribet sekali. Mulai dari tes Kesehatan, ujian tulis, ujian praktek dengan lintasan seperti angka 8 menambah deretan derita tersebut. Namun Sebagian Masyarakat kecil yang tak mempunyai uang mengikuti tahapan-tahapan tersebut dengan sabar. Bahkan mereka pun mengulang ujianya sampai 3 kali berturut-turut. Tiba-tiba ada seorang calo membawa berkas seseorang tanpa melaluhi tahapan-tahapan yang tersebut di atas dengan memberikan administrasi sebesar Rp 700.000 untuk SIM C. sehari kemudian pun pihak calo sudah mengantongi SIM dari oknum terebut tanpa ada kendala ujian berikutnya. Mengapa??? Karena sang calo telah melakukan “SUAP” pada bagian administrasi kepolisian tersebut dengan membagi merata unag RP 700.000. Mari kita telaah lebih mendalam lagi. Masyarakat yang tidak mempunyai uang melakukan tahapan-tahapan yang jumalah pekannya sudah tak bisa dihitung lagi. Tetapi sang calao hanya cukup sehari saja sudah mengantongi SIM yang dimaksud. Lalu kalimat apa lagi yang pantas disematkan pada kasus ini kalau bukan mencari jalan pintas????. Silahkan cari contoh real yang lainnya dan silahkan pula saudara mengartikan sendiri.

Jika seorang peneliti ilmu pengetahuan, apakah itu sekripsi, thesis dan disertasi, tentu akan menggunakan dugaan awal sebagai teori dasar hipotesis dengan angka signifikan mulai dari 1%, 5% dan 10%. Rujukan angka signifikasi tersebut sebagai fondasi peelitian kita memang tidak mungkin benar 100%. Tetapi nilai kepercayaan lainnya 98% adalah bentuk landasan teori secara umum yang bisa diterima kebenarannya. Sekarang bagaimana jika dibalik angka signifikan tersebut nilai kepercayaan 98%  dianggap sebagain masyarakat adalah salah, sementara 2% dianggap landasan teori yang benar? Maka apakah penelitian tersebut bisa dipertanggung jawabkan?. Tentu tidak sama sekali. Kita juga tdak akan mengatakan jika dalam satu karung beras terdapat pasir satu genggap, lalu kita menyimpilkan bahwa isi karung tersebut adalah pasir. Disini kemudian kita dituntut memahami sebauh diksi yang bersifat ambigu dengan sebuah regulasi dan contoh konkrit di masyrakat. Semoga membantu dan menisnpirasi sebagai kado HAKORDIA 2023. 



0 komentar:

Posting Komentar