MAHASISWA
PILAR GERAKAN ANTIKORUPSI
Penulis
: SAIFUL ARIF
Sumber
: Buku KPK Mata Kuliah Antikorupsi
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah
sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi
kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi,
sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan,dan tatanan sosial
kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang
telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam
berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian
dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika
kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan
menghancurkan negeri ini.
Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan
luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya
luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi – yang
terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan–tidak
akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan
peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa–sebagai
salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan–diharapkan
dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya
pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan
kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih
difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti
korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan
dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan
aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk
korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperanaktif
mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan
sehari-hari.
Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh
dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar
atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu untuk membuat
sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar matakuliah Pendidikan Anti Korupsi
bagi mahasiswa. Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk
memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya
serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah
menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa
untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar