Belajar Dari Desa Ponggok, Keberhasilan
Membangun Desa Ditentukan Oleh Tiga Faktor Utama, Yaitu Ketersediaan Data,
Perencanaan Yang Matang, Dan Strategi Yang Tepat
Keterbukaan informasi desa dengan data yang
akuntable yang berhubungan dengan kesejahteraan pembangunan desa sangatlah
dibutuhkan oleh warga. Pemerintah desa harus dan wajib memberikan kebutuhan
warga tersebut. Tanpa adanya informasi yang jelas dan jujur, akan bisa
menggiring opini warga pada praduga ketidakpercayaan bagi warga itu sendiri. Keterbukaan
informasi ini bisa dalam bentuk dana pembangunan infrastruktur desa yang telah
ditetapkan unyuk dijalankan sebagai bentuk imlementasinya. Namun jika
pemerintah sengaja menyembunyikan informasi tersebut dan bahkan penetapan
anggaran pembangunan dilakukan oleh orang-orang perangkat saja atau
mereka-mereka yang dekat atau teman seide maka jangan heran jika kemungkinan
besar akan terjadi pennyelewengan uang Negara yaitu KORUPSI.
Keterlibatan partisipasi desa sangatlah
diharapkan dan memang harus dilakukan karena ini bagian dari pencegahan
perangkat desa melakukan tindakan di luar batas ketentuan pemerintahan pusat.
Menciptakan pemerintahan bersih harus dimulai dari keikutsertaan warganya dalam
mengawal perencanaan anggaran desa tersebut. Melaluhi musawarad desa (MUSDES)
atau muusyawarah dusun (MUSDUS) merupakan jembatan dalam pembangunan untuk
mencegah kegitan-kegiatan penyalahgunaan anggaran. Btapa tidak, semua
perencanaan masyarakat secara umum sudah mengetahuinya dan tingggal
implementasinya dalam pembangunan tersebut. Pemerintah desa atau dalam kapsitas
ini adalah kepala desa harus dan tidak boleh mentu-nutupi informasi dalam
segala hal terutama masalah pelayanan kepada masyarakat. Penetapan rencana
anggaran pembangunan desa memang sekarang ini rentang dengan ketidakjujuran
bagi sang aktornya. Peran masyarakat sangat dibutuhkan kembali guna dan
berfungsi sebagai alat menghindari ari "Mark up" atau "Mark
down" data demi kepentingan pribadi atau golongan.
Antisipasi penyelewengan anggaran desa
tentunya dibutuhkan peran warga secara bersama-sama dengan tidak mennjolkan ego
masing-masing. Kekuatan kebersamaan dari warga desa dalam membentengi
penyelewengan tersebut tentunya harus diimbangi dengan pengetahuan warganya
dalam pengumpulan informasi yang berbasis data. Dikotomi beserta
kesenjangan antara desa dan kota harus dikikis. UU No. 6/2014 tentang Desa
beserta PP No. 43/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6/2014 tentang
Desa menjadi jawaban dalam percepatan pembangunan desa. Sumber pendapatan desa,
aset desa, dan pemberdayaan masyarakat desa merupakan bagian subtansi yang
diatur dalam UU Desa. Kebijakan tersebut sebagai dasar jaminan dari
pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tidak
terabaikan. Dewasa ini kondisi kesejahteraan masyarakat desa telah dapat
bersaing dengan perkotaan. Salah satu penandanya adalah sumber pendapatan desa
meningkat dengan dominasi serapan untuk perbaikan dan penambahan infrastruktur
desa. Tidak ada keberhasilan pembangunan pada setiap level apapun jika tidak
ada peran aktif wargnya. Peran aktif warga ini ibarat lokomotif dan penggerak
bagi keberhasilan pembanguna di desa tersebut. Belajar dari desa Ponggok dan
desa Seboro yang dulu lain dari yang sekarang. Desa yang kurang maju denagn
berbagai macam latar belakang masyarakat atau kondisi alamnya, sekarang menjadi
desa percontohan bagi sebagian desa di Indonesia. Transparansi informasi
publik oleh pemerintahan desa dan kemauan juga kemampuan warga untuk mengelolah
pembangunan desa dengan bebagai macam keterlibatannya di setiap level
perencanaan , penganggaran juga pelaksanaan juga aktif secara bersama-sama.
Salam Anti Korupsi from warta ilmu >>> smart and Integrity
0 komentar:
Posting Komentar