Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

SOLUSI POTENSI KORUPSI DANA DESA


Belajar Dari Desa Ponggok, Keberhasilan Membangun Desa Ditentukan Oleh Tiga Faktor Utama, Yaitu Ketersediaan Data, Perencanaan Yang Matang, Dan Strategi Yang Tepat



Keterbukaan informasi desa dengan data yang akuntable yang berhubungan dengan kesejahteraan pembangunan desa sangatlah dibutuhkan oleh warga. Pemerintah desa harus dan wajib memberikan kebutuhan warga tersebut. Tanpa adanya informasi yang jelas dan jujur, akan bisa menggiring opini warga pada praduga ketidakpercayaan bagi warga itu sendiri. Keterbukaan informasi ini bisa dalam bentuk dana pembangunan infrastruktur desa yang telah ditetapkan unyuk dijalankan sebagai bentuk imlementasinya. Namun jika pemerintah sengaja menyembunyikan informasi tersebut dan bahkan penetapan anggaran pembangunan dilakukan oleh orang-orang perangkat saja atau mereka-mereka yang dekat atau teman seide maka jangan heran jika kemungkinan besar akan terjadi pennyelewengan uang Negara yaitu KORUPSI.
Keterlibatan partisipasi desa sangatlah diharapkan dan memang harus dilakukan karena ini bagian dari pencegahan perangkat desa melakukan tindakan di luar batas ketentuan pemerintahan pusat. Menciptakan pemerintahan bersih harus dimulai dari keikutsertaan warganya dalam mengawal perencanaan anggaran desa tersebut. Melaluhi musawarad desa (MUSDES) atau muusyawarah dusun (MUSDUS) merupakan jembatan dalam pembangunan untuk mencegah kegitan-kegiatan penyalahgunaan anggaran. Btapa tidak, semua perencanaan masyarakat secara umum sudah mengetahuinya dan tingggal implementasinya dalam pembangunan tersebut. Pemerintah desa atau dalam kapsitas ini adalah kepala desa harus dan tidak boleh mentu-nutupi informasi dalam segala hal terutama masalah pelayanan kepada masyarakat. Penetapan rencana anggaran pembangunan desa memang sekarang ini rentang dengan ketidakjujuran bagi sang aktornya. Peran masyarakat sangat dibutuhkan kembali guna dan berfungsi sebagai alat menghindari ari "Mark up" atau "Mark down" data demi kepentingan pribadi atau golongan.
Antisipasi penyelewengan anggaran desa tentunya dibutuhkan peran warga secara bersama-sama dengan tidak mennjolkan ego masing-masing. Kekuatan kebersamaan dari warga desa dalam membentengi penyelewengan tersebut tentunya harus diimbangi dengan pengetahuan warganya dalam pengumpulan informasi yang berbasis data. Dikotomi beserta kesenjangan antara desa dan kota harus dikikis. UU No. 6/2014 tentang Desa beserta PP No. 43/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa menjadi jawaban dalam percepatan pembangunan desa. Sumber pendapatan desa, aset desa, dan pemberdayaan masyarakat desa merupakan bagian subtansi yang diatur dalam UU Desa. Kebijakan tersebut sebagai dasar jaminan dari pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tidak terabaikan. Dewasa ini kondisi kesejahteraan masyarakat desa telah dapat bersaing dengan perkotaan. Salah satu penandanya adalah sumber pendapatan desa meningkat dengan dominasi serapan untuk perbaikan dan penambahan infrastruktur desa. Tidak ada keberhasilan pembangunan pada setiap level apapun jika tidak ada peran aktif wargnya. Peran aktif warga ini ibarat lokomotif dan penggerak bagi keberhasilan pembanguna di desa tersebut. Belajar dari desa Ponggok dan desa Seboro yang dulu lain dari yang sekarang. Desa yang kurang maju denagn berbagai macam latar belakang masyarakat atau kondisi alamnya, sekarang menjadi desa percontohan bagi sebagian  desa di Indonesia. Transparansi informasi publik oleh pemerintahan desa dan kemauan juga kemampuan warga untuk mengelolah pembangunan desa dengan bebagai macam keterlibatannya di setiap level perencanaan , penganggaran juga pelaksanaan juga aktif secara bersama-sama.

Salam Anti Korupsi from warta ilmu >>> smart and Integrity

0 komentar:

Posting Komentar