Gb : Tampilan Depan GOL |
Langkah
antisipasi terhdap pencurian asset pertiwi memang harus segera di antisipasi
sejak dini atau bahkan sebelum lahir melaluhi mitranya yaitu Penyuluh
Antikorupsi (PAK). Sosialisasi bahaya laten dan dampak korupsi telah begitu
massive-nya di sampaikan melaluhi beberapa media kepada masyarakat, mulai hulu
hingga hilir. Mulai pejabat hingga tukang becak dan bahkan bakul rujak. Namun jika
sosialisasi ini tidak diimbangi dengan sikap integritas dari seorang pemimpin
tentu hanyalah sebuh retorika belaka. Umumnya masyarakat grass roots pada level
bawah ternyata enggan untuk mengetahui dan berurusan dengan hal-hal demikian. Mereka
seolah tak mau peduli engan kasusu-kasus yang ramai diberitakan diberbagai
media masa yaitu KORUPSI. Senyum kecut terpatri di wajah mereka yang polos memberikan
gambaran betapa keinginan meraka hanya satu saja terhadap pemmpin bangsa ini , “Berilah
Kami contoh Sikap Integritas Tersebut, Bukan Hanya sekedar Omong Kosong Saja
yang Mengatas namakan Kami Rakyat Kecil”. Mereka tidak salah jika
beprasangka demikian karena saya melihat mereka ini ibarat seorang anak yang
akan diperjuangkan masa depannya oleh orang tua.
Inilah
mungkin diantara berbagai macam terobosan untuk menjawab keraguan masyarakat
tentang perjuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin melindungi asset
negara demi rakyatnya. Penyelewengan sering terjadi di kalangan pejabat penyelenggara
negara dengan berbagai macam dalih dan alasan, tetapi yang pasti mereka sering
menggunakan jabatan sebagai tameng untuk memperkaya diri sendiri. Demikianlah pendapat
keompok masyarakat bawah dalam mensikapi setiap kasus tersebut. Menurut perspektif
hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam pasal 13 pasal (UU No. 31 tahun 1999
jo. UU No. 20 tahun 2001) merumuskan 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yng
dikelompokkan sebagai berikut : (1) Kerugian Keuangan Negara, (2) Suap Menyuap,
(3) Penggelapan dalam Jabatan, (4) Pemerasan, (5) Perbuatan Curang, (6)
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan dan (7) Gratifikasi.
Pada point
ke 7 ternyata dikembangkan dalam bentuk aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang
telah di gagas dan di implementasikan ke ruang public oleh KPK agar bisa
membantu secara maksimal dalam upaya pemberantasan. Mungkin KPK sadar bahwa
tanpa adanya sikap positif dari masyarakat yaitu sikap peduli dan rela
membantu, KPK akan kesulitan untuk melakukan tindakan pencegahan bahkan sampai ketindak pemberantasan. Dengan adanya GOL ini diharapkan partisipasi semua warga
Indonesia yang mempunyai kepedulian terhadap kekayaan dan kesejahteraan
masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan diri menjadi sukarelawan anggota dan
mungkin mitra dari KPK. Membuat laporan yang sudah diatur tatacara pengisian
mulai awal hingga akhir. Tampilan depan halaman GOL hanya diberikan dua menu
pilihan saja yaitu (1) Daftar Laporan Gratifikasi
dan (2) Laporan Gratifikasi.
dan (2) Laporan Gratifikasi.
Gb : Halaman Pelaporan Grativikasi |
Dalam menu
Laporan Gratifikasi kita diberikan ruang untuk mengisi identias diri mulai dari
identitas sesuai KTP, status kedinasan, detail kontak dan Laporan. Pada kolom
laporan juga diberikan submenu yaitu kerahasiaan laporan dan jenis laporan. Selain
menu laporan juga disediakan uraian laporan (pertemuan selanjutnya). KPK juga
merilis video tutorialnya KLIK DISINI dalam pengisian setiap langkkah-langkah
tersebut di atas. Untuk lebih jelasnya anda bisa daftar di GOL KLIK DISINI. Semoga
dengan adanya pengembangan informasi melaluhi GOL ini masyarakat semakin
mengerti dan memahami bagaimana Langkah-langkah dalam Menyusun laporan tindakan
gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat public dengan tetap memberikan kerahasiaan
pelapor. Tetap semangat buat KPK yang selalu berupaya melakukan hal yang
terbaik untuk negeri tercinta, bumi pertiwi yang Sentosa nan mempesona. Cintaku
tak akan layu untuk dirimu.
#salamintegritas
#mastersaysiapberaksi
0 komentar:
Posting Komentar