STRATEGI MANAJEMEN PEMBELAJARAN ANTI KORUPSI
Oleh : TOTOK SUHARTO
PAK. 915.1.00110 2018
Izinkan untuk memulai pemaparan, dengan tema : "Strategi Manajemen Pembelajaran Anti Korupsi". Pemaparan akan kami bagi menjadi 3 bagian:
1. Dasar strategi manajemen pembelajaran;
2. Upaya Pengembangan kompetensi penyuluh anti korupsi;
3. Manajemen pembelajaran anti korupsi.
1. Dasar Strategi Manajemen Pembelajaran Anti Korupsi
Dasar Strategi Manajemen Pembelajaran Anti Korupsi adalah peraturan-peraturan apa saja yang terkait dengan penguatan peran dari para penyuluh anti korupsi. Dengan memahami peraturan tersebut kita akan mempunyai arah yang jelas dalam mengembangkan kompetensi kita, terutama dalam manajemen pembelajaran.
UU 5/2014 tentang ASN dan PP turunannya menuntut kompetensi yang dimiliki seorang ASN adalah kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Kompetensi Teknis yang perlu dimiliki sebagai pendidik salah satunya Penyuluh Antikorupsi adalah pengelolaan pembelajaran, substantif, dan pengembangan profesi. Jadi manajemen pembelajaran termasuk dalam salah satu kompetensi teknis yang perlu dikuasai oleh para penyuluh anti korupsi.
Selanjutnya, untuk penyuluh anti korupsi sudah memiliki standar kompetensi yang diatur dalam SKKNI. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Bidang Penyuluhan Pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi.
2. Bagaimana upaya kita sebagai penyuluh anti korupsi untuk selalu mengembangkan kompetensi?
Berdasarkan SKKNI tersebut kami mengingatkan bahwa kita perlu mengusai 20 unit kompetensi, yaitu :
1
| M.74PAK01.001.1 | Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Integritas |
2
| M.74PAK01.002.1 | Menangani Konflik yang Muncul dalam Proses Penyuluhan Antikorupsi |
3
| M.74PAK01.003.1 | Menerapkan Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi |
4
| M.74PAK01.004.1 | Menumbuhkan Semangat Perlawanan terhadap Korupsi |
5
| M.74PAK01.005.1 | Menyadarkan Bahaya dan Dampak Korupsi Termasuk Perilaku Koruptif, Kolusi, dan Nepotisme |
6
| M.74PAK01.006.1 | Membangun Cara Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi |
7
| M.74PAK01.007.1 | Meningkatkan Pengetahuan Terkait Antikorupsi |
8
| M.74PAK01.008.1 | Meningkatkan Keterampilan Antikorupsi |
9
| M.74PAK01.009.1 | Membangun Sikap Antikorupsi |
10
| M.74PAK01.010.1 | Menumbuhkembangkan Kelembangaan Antikorupsi |
11
| M.74PAK01.011.1 | Mendorong Kemandirian Kelompok Sasaran |
12
| M.74PAK01.012.1 | Menumbuhkan Kelompok Pelaku Utama Antikorupsi |
13
| M.74PAK01.013.1 | Mengorganisasikan Kelompok Sasaran |
14
| M.74PAK01.014.1 | Membangun Komunikasi Kelompok Sasaran Penyuluhan |
15
| M.74PAK01.015.1 | Menumbuhkan Jejaring Kerja Antar Kelompok Sasaran |
16
| M.74PAK01.016.1 | Melakukan Kolaborasi Pengelolaan pembelajaran |
17
| M.74PAK01.017.1 | Memobilisasi Gerakan Antikorupsi |
18
| M.74PAK01.018.1 | Memantau Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi |
19
| M.74PAK01.019.1 | Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi |
20
| M.74PAK01.020.1 | Memfasilitasi Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Kelompok Sasaran Penyuluhan Antikorupsi |
0 komentar:
Posting Komentar