Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

PEMBELAJARAN ANTI KORUPSI

STRATEGI MANAJEMEN PEMBELAJARAN ANTI KORUPSI


Oleh : TOTOK SUHARTO
PAK. 915.1.00110 2018


Izinkan untuk memulai pemaparan, dengan tema : "Strategi Manajemen Pembelajaran Anti Korupsi". Pemaparan akan kami bagi menjadi 3 bagian:
1.     Dasar strategi manajemen pembelajaran;
2.     Upaya Pengembangan kompetensi penyuluh anti korupsi;
3.     Manajemen pembelajaran anti korupsi.

1.     Dasar Strategi Manajemen Pembelajaran Anti Korupsi

Dasar Strategi Manajemen Pembelajaran Anti Korupsi adalah peraturan-peraturan apa saja yang terkait dengan penguatan peran dari para penyuluh anti korupsi. Dengan memahami peraturan tersebut kita akan mempunyai arah yang jelas dalam mengembangkan kompetensi kita, terutama dalam manajemen pembelajaran.

UU 5/2014 tentang ASN dan PP turunannya menuntut kompetensi yang dimiliki seorang ASN adalah kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Kompetensi Teknis yang perlu dimiliki sebagai pendidik salah satunya Penyuluh Antikorupsi adalah pengelolaan pembelajaran, substantif, dan pengembangan profesi. Jadi manajemen pembelajaran termasuk dalam salah satu kompetensi teknis yang perlu dikuasai oleh para penyuluh anti korupsi.

Selanjutnya, untuk penyuluh anti korupsi sudah  memiliki  standar  kompetensi   yang diatur dalam SKKNI. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Bidang Penyuluhan Pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi.

2.  Bagaimana upaya kita sebagai penyuluh anti korupsi untuk selalu mengembangkan kompetensi?

Berdasarkan SKKNI tersebut kami mengingatkan bahwa kita perlu mengusai 20 unit kompetensi, yaitu :

1
M.74PAK01.001.1 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Integritas
2
M.74PAK01.002.1 Menangani Konflik yang Muncul dalam Proses Penyuluhan Antikorupsi
3
M.74PAK01.003.1 Menerapkan Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi
4
M.74PAK01.004.1 Menumbuhkan Semangat Perlawanan terhadap Korupsi
5
M.74PAK01.005.1 Menyadarkan Bahaya dan Dampak Korupsi Termasuk Perilaku Koruptif, Kolusi, dan Nepotisme
6
M.74PAK01.006.1 Membangun Cara Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi
7
M.74PAK01.007.1 Meningkatkan Pengetahuan Terkait Antikorupsi
8
M.74PAK01.008.1 Meningkatkan Keterampilan Antikorupsi
9
M.74PAK01.009.1 Membangun Sikap Antikorupsi
10
M.74PAK01.010.1 Menumbuhkembangkan Kelembangaan Antikorupsi
11
M.74PAK01.011.1 Mendorong Kemandirian Kelompok Sasaran
12
M.74PAK01.012.1 Menumbuhkan Kelompok Pelaku Utama Antikorupsi
13
M.74PAK01.013.1 Mengorganisasikan Kelompok Sasaran
14
M.74PAK01.014.1 Membangun Komunikasi Kelompok Sasaran Penyuluhan
15
M.74PAK01.015.1 Menumbuhkan Jejaring Kerja Antar Kelompok Sasaran
16
M.74PAK01.016.1 Melakukan Kolaborasi Pengelolaan pembelajaran
17
M.74PAK01.017.1 Memobilisasi Gerakan Antikorupsi
18
M.74PAK01.018.1 Memantau Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi
19
M.74PAK01.019.1 Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi
20
M.74PAK01.020.1 Memfasilitasi Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Kelompok Sasaran Penyuluhan Antikorupsi





0 komentar:

Posting Komentar