DARI KASUS KORUPSI MENJADI BAHAN
AJAR PENYULUHAN
Oleh : GATOT WAHYU NUGROHO
PAK. 915.1.00058 2018
Indonesia adalah bangsa yang
besar, besar penduduk, luas wilayah, dan SDA yang melimpah. Dengan kondisi
seperti itu tentu saja dapat menimbulkan banyak masalah, di hampir sendi
kehidupan. Tingkat pendidikan, tingkat pengangguran, pendapatan yang belum
merata, dan semakin maraknya kasus korupsi.
Maraknya kasus korupsi merupakan
masalah yg tidak mudah dipecahkan. Masalah korupsi di Indonesia sudah pada
stadium 4 penyakit kanker. Belum selesai OTT di Cianjur, ada OTT di Kemenag,
berlanjut kemudian OTT di Pupuk, yg melibatkan anggota DPR. Modus korupsi sudah
terjadi diantara para politikus, penguasa, pengusaha, hampir semua sendi
aktivitas. Korupsi dari rezim ke
rezim semakin bervariasi, dan berlanjut, padahal sudah berbagai
undang-undang dan peraturan dibuat.
Namun demikian terdapat teori yang
membuktikan, bahwa salah satu yang menyebabkan korupsi adalah teori Fraud
Triangle, atau segitiga kecurangan, yaitu adanya preassure, adanya opportunity,
dan adanya realization. Kasus OTT anggota komisi VI DPR, BSP membuktikan
teori segitiga Fraud tersebut.
Pertama, adanya tekanan. Yang bersangkutan,
diduga sedang akan mencalonkan anggota DPR RI periode berikutnya. Maka biaya
pileg tidak murah, sehingga yang bersangkutan berusaha untuk mencari sumber
dana. Kedua, adanya kesempatan. Sebagai penyelenggara Negara, tentu saja
kesempatan dimungkinkan.
Ketiga, adanya pembenaran. Sebagai
manusia, mungkin yang bersangkutan sempat berpikir salah atau benar. Tetapi
lama-lama pikirannya adalah ahh ini kesempatan, kapan lagi.
Ketiga faktor Fraud Triangle,
terpenuhi dan mendukung. Awalnya kecil, berlanjut, dan berlanjut aman
terkendali, semakin membesar dan membengkak. Korupsi terus berlanjut, semakin
berkembang dari zaman ke zaman bersamaan dengan perkembangan teknologi. Korupsi
pun semakin canggih dan pelakunya juga semakin cerdas. Para ahli memperkirakan
korupsi yang terungkap merupakan bagian kecil dari seluruh Fraud yang
sebenarnya terjadi.
Kasus OTT anggota DPR, disinyalir merupakan fenomena gunung es kata ketua KPK. Oleh Karena itu seperti menangani penyakit, lebih baik mencegah daripada mengobati. Sehingga upaya untuk mengatasi korupsi, adalah pada pencegahannya.
Salah satu dari beberapa
pencegahannya adalah adanya Pengendalian Internal yang dilaksanakan secara
konsisten, berkelanjutan dan update. Di dalam Pengendalian Internal
tersebut, terdapat faktor yang paling penting yaitu:
1.
Adanya
sistem kepemimpinan yang kuat dan bersih;
2.
Internal
menjadi pembentukan nilai dan budaya anti korupsi;
3.
Deteksi
dini kasus kecurangan yang terjadi, dan segera usut sampai tuntas;
4.
Lakukan
monev, pelaporan dan tindaklanjut.
Aksi Master di Pemda/NO PAHIT (Ngobrol Online
Pembelajaran Antikorupsi Hingga Indonesia Tangguh
0 komentar:
Posting Komentar