Semoga apa yang diperjuangkan KPK utnuk melakukan pembelaan terhadap hak rakyat yang selama ini semakin "TERKEBIRI" dalam memperoleh kesejahteraan hidupnya oleh para okbun yang tidak bertanggungjawab bisa berjalan secara mulus tanpa halangan bagai kerikil-kerikil. Terus terang miris sekaligus memalukan sebagai manusia yang beragama dan berkeyakinan beberapa perwakilan rakyat kurang memperhatikan terhadap kepentingan umum (upaya merevisi UU KPK). Hampir semua sudut negeri ini membicarakan 10 CAPIM yang digagas oleh Presiden yang "dianggap" masih banyak rekam jejak leadership kurang berintegritas. Saya sepakat bahwa jika pimpinan KPK dianggap sebagai manusia setengah dewa (lagu iwan fals) artinya manusia yang tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan, tetapi mementingkan kepentingan rakyat. Selalu berintegritas dan lurus, amanah sekaligus istiqomah melaksanakan dan mengimplementasikan secara tegas undang-undang yang berlaku.
Bola panas tentang 10 CAPIM KPK yang diusulkan oleh presiden melaluhi pansel ini khawatir dengan faktor kepentingan "Politik". Menurut KPK rekam jejak sangat penting untuk diklarifikasi sebelum memimpin lembaga KPK. Diantara 10 CAPIM tersebut ada diantara mereka yang kurang mendukung agenda pemberantasan korupsi dari KPK. Misalnya keberatan jika KPK mempunyai kewenangan penuh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para koruptor yang secara nyata merugikan aset negara. Pimpinan KPK harus berintegritas dan jujur, sebab KPK walaupun dibentuk oleh pemerintah (presiden) dan DPR tetapi KPK bertanggungjawab kepada Masyarakat. Berikut pointers konferensi pers tentang penolakan KPK terhadap revisi UU KPK yang penulis dapatkan dari group WA penyuluh antikorupsi.
POINTERS KOFERENSI PERS
KPK TOLAK REVISI UU KPK
Kamis,
5 September 2019
- Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini.
- Pertama, adalah tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.
- Kedua, hari ini Rabu, 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat Sembilan Persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan Kerja KPK, yaitu:
- Independensi KPK terancam
- Penyadapan dipersulit dan dibatasi
- Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
- Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
- Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
- Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
- Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
- Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
- Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
4. Tak
hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat
khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.
5.
KPK
menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan
tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan
dan melumpuhkan KPK.
6.
KPK
juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi
Undang-undang. Jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena
Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya,
Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa
Presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah
agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. Polemik
revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga
Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan
KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan
Penindakan Korupsi;
7.
Sehingga,
KPK berharap Presiden dapat: Membahas terlebih dulu bersama akademisi,
masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi
Undang Undang KPK dan KUHP tersebut;
8.
KPK
sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan
Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi
dengan masyarakat yang diwakilinya.
9.
9.
Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap: menolak revisi
Undang Undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk
menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU
KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga
independen pemberantas korupsi.
10.
Selain
itu, Kita juga telah memiliki pengalaman panjang sebelumnya upaya-upaya
pelemahan KPK yang tidak berlebihan jika disebut sebagai corruptor fight back.
11.
Kami
berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat. Agar kinerja
Pencegahan dan Penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak.
Sejak KPK efektif bertugas tahun 2003, KPK telah menangani 1064 perkara dengan
tersangka dari berbagai macam latar belakang.
- Jumlah OTT : 123 kali
- lah tersangka dari OTT : 432 orang
- Latar belakang tersangka yang ditangani KPK (per Juni 2019):
- Aggota DPR/DPRD : 255 perkara
- Kepala Daerah : 30 perkar
- Pimpinan Partai Politik : 6
- Kepala Lemb./Kementerian : 27 perkara
- DLL
SELESAI
0 komentar:
Posting Komentar