Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

BURSA EFEK

Pengertian Bursa efek/Pasar modal
Bursa efek adalah merupakan suatu kelompok pasar di mana kredit jangka panjang (surat banking jangka panjang ) diperjualbelikan. Bursa efek di Indonesia ada dua yaitu Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) dan Bursa Efek Surabaya ( BES ) yang berdiri sejak Juni 1984.

Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah merupakan suatu kelompok pasar di mana kredit jangka pendek diperjualbelikan. Dana dan surat berharga yang diperdagangkan antara lain:
  • Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
  • Surat Utang Negara ( SUN )
  • Pinjaman sewaktu-waktu ( call money)
  • Kertas kantor perbendaharaan negara ( Comercial paper)
  • Pronus ( provesissory notes
Pelaku Bursa efek
Para pelaku di bursa efek adalah
a. Perusahaan efek
Adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha untuk menjalankan satu atau beberapa usahanya/kegiatannya. Kegiatan ini meliputi: pedagang efek, penjamin emisi efek, perantara, manajer investasi atau penasehat investasi. Pemberi izin perusahaan efek adalah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar
Modal).

b. Emiten
Adalah mereka yang menawarkan efek atau melakukan emisi untuk dijual atau diperdagangkan di pasar efek.

c. Perusahaan Publik
Adalah perusahaan yang mempunyai modal sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000. dan sahamnya dimiliki lebih dari 100 orang pemegang saham.

d. Reksadana (invesment Fund)
Adalah emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi atau investasi kembali. Contoh PT Dana reksa.

Jenis-jenis produk dalam bursa efek
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal ( bursa efek ) meliputi:
a. Comon Stocks (Saham biasa)
Saham adalah tanda bukti penyertaan/kepemilikan seorang dan atau badan usaha dalam suatu perusahaan.
Saham biasa ini tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham lainya.

b. Preferen Stock (Saham preferen)
Adalah saham yang mempunyai hak utama dalam bagian keuntungan atau hak-hak lain seperti hak mendapat bagian dalam pembubaran Perseroan Terbatas.

c. Bond (obligasi)
Adalah surat berharga yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Atau surat tanda bukti hutang bagi perusahaan yang menerbitkannya.

d. Mutual Fund (Reksadana)
Adalah merupakan alternatif investasi para pemodal yang memiliki kemampuan dan waktu yang terbatas/khususnya pemodal kecil yang tidak mampu menghitung resiko atas investasinya.

e. Right
Adalah merupakan surat berharga di mana pemodal diberi hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Kebijakan ini dilakukan untuk menambah saham yang beredar guna menambah modal perusahaan.

f. Warrant
Adalah hak untuk membeli saham biasa pada harga dan waktu yang sudah ditentukan.

Lembaga Penunjang Pasar Modal
Izin Lembaga penunjang pasar modal dikeluarkan oleh BAPEPAM. Lembaga/institusi penunjang ini berfungsi untuk membantu kelancaran proses di pasar modal melalui partisipasinya yang bersifat di belakang layar. Lembaga penunjang pasar modal ini terdiri dari :
a. Rating agencies (pemeringkat efek)
Berfungsi memberikan opini/wawasan yang independen, obyektif dan jujur tentang resiko suatu efek utang.

b. Penasehat investasi (investment advisor)
Berfungsi untuk memberikan nasehat investasi kepada pemodal.

c. Truster(wali amanat)
Berfungsi sebagai manajer investasi/emiten sesuai kontrak perwalian menata yang telah disepakati bersama.

d. Bank Kustodian
Berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.

e. Biro administrasi efek
Berfungsi melakukan kegiatan administrasi efek bagi emiten/misalnya regretasi, pembayaran deviden, pemecahan surat kolektif saham.

Manfaat Bursa Efek
Bagi suatu negara selalu berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat, akan selalu mengoptimalkan peran pasar modal, karena pasar modal memiliki banyak manfaat bagi suatu negara, manfaat tersebut adalah sebagai berikut.
  • Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
  • Sumber pembiayaan jangka panjang bagi emiten.
  • Menambah lapangan pekerjaan.
  • Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan/diversifikasi investasi dan likuiditas
  • Membuka iklim keterbukaan bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim perusahaan yang sehat karena keterbukaan, penyebaran kepemilikan dan profesionalisme.
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai kepada lapisan masyarakat menengah.
  • Memberikan wahana investasi bagi investor

0 komentar:

Posting Komentar