sumber: www.isbahannur.blogspot.com |
Suatu utopia yang diinginkan para pelaku dalam bidang ekonomi dan perdagangan adalah adanya kebebasan penuh dalam usaha-usaha yang mereka lakukan. Idealisme yang dikemukakan menyangkut hal ini adalah suatu bentuk perekonomianya dianggap tidak adanya unsur-unsur monopoli oleh pihak manapun juga.
Dengan demikian persaingan yang terjadi adalah berupa persaingan sempurna, atau murni (pure competition, perfect competition). Mekanisme umumnya yang berlaku dalam persaingan murni ini antara lain adalah, bahwa konsumen tidak memiliki preferensi apapun terhadap produsen atau penjual karena pembelian yang mereka lakukan hanya memperhatikan kepada harga yang berlaku di pasar yang terbentuk secara alamia ataupun apa yang disebutkan oleh Adam Smith berupa invisible hand= tangan tangan tidak kentara.
Dalam tahun 1776, seorang pakar ekonomi politik Inggris Adam Smith menerbitkan karyanya yang bernama The Wealth of Notions. Dalam bukunya tersebut antara lain menerangkan istilah "invisible hands', yang secara prinsipil menyatakan tentang hak-hak individual untuk mengejar kepentingan dirinya sendiri tnaa intervensi pemerintah dengan cara memberikan peluang kepada perilaku mekanisme pasar yang dibina oleh"tangan-tangan yang tidak kentara"untuk mencapai yang terbaik bagi masyarakat berupa hasil permintaan dan penawaran. Pasar dianggap sebagai inti dari berlakunya sistem perekonomian bebas yang mekanismenya ditunjuk oleh adanya unsur kekuatan-kekuatan yang saling berinteraksi yaitu permintaan, penawaran dan harga (sistem harga). Sumber-sumber daya produktif dan jasa dialokasikan dan didistribusikan di antara berbagai aktivitas dan penggunaan oleh apa yang dikenal sebagai mekanisme pasar tersebut. Pada stelsel sistem perekonomian bebas ini, dapat diasumsikan adanya kebebasan konsumsi dan produksi yang meliputi kebebasan: hak milik privat, membuat perjanjian-perjanian, melaku investasi dan kebebasan untuk bekerja. Sekalipun demikian, perekonornian bebas merupakan desentralisasi kekuasaan ekonomi dan oleh karenanya kekuasaan ekonomi individual tidak banyak berarti lagi.
Konsep kebebasan dalam lapangan ekonomi mulai timbul di Perancis sejalan dengan perkembangan dalam lapangan perekonomiannya sejak abad ke-1 7, ketika negara ini diperintah oleh Raja Louis XIV, dengan menteri keuangannya bernama Jean Baptist Colbert mulai mernberlakukan konsep sistem ekonomi Laissez-Faire (jangan mengganggu kami). Akhirnya ini menjadi prinsip dari suatu bentuk kebebasan berusaha yang ditafsirkan tidak adanya intervensi pemerintah dalam lapangan ekonorni dan mewujudkan masyarakat individualis. Motto yang berlaku ialah "mengejar tercapainya kepentingan individual merupakan bagian dari usaha mewujudkan kepentingan nasiona”.' Ini merupakan suatu bentuk kebebasan atau liberalisrne sebagai filsafat politik Barat yang mencapai puncaknya pada abad ke-20. Prinsip penting yang dianut oleh filsafat ini adalah adanya suatu kebebasan individual (liber = bebas), kebebasan berbicara, kebebasan berorganisasi, kebebasan beragama, kebebasan berusaha (ekonomi) dan lain-lain. Kebebasan ini harus dijarnin oleh negara agar hak-hak individu dan lain-lainnya dapat terjarnin. Narnun dernikian, Negara pun memerlukan pula beberapa pembatasan atas kekuasaannya dalam bentuk Trias Politika (Legislatif eksekutif dan Yudikatif) sebagaimana yang diajukan oleh Montesque.
Prinsip-prinsip penting dari sistem ekonomi Laissez-Faire mulai populer ketika memasuki abad ke-18, manakala Adam Smith memperkenalkan bukunya "Wealth of Nations", yang banyak mempengaruhi para tokoh politik di Inggris khususnya dan eropa Barat pada umumnya. Implikasi politik yang ditimbulkan oleh pemikiran tersebut.dengan prinsip individualis dan kebebasan sebagairnana prinsip-prinsip issez-Faire itu antara lain adalah mengurangi fungsi-fungsi pernerintah yang terlalu berlebihan dalam mekanisme pasar, tetapi sebaliknya dalam hubungan dengan masalah-masalah ekonorni, pemerintah memiliki fungsi khas seperti: mengupayakan adanya ketertiban, menetapkan hak-hak atas harta kekayaan, mengusahakan agar perjanjian-perjanjian ditaati, memelihara kompetisi (persaingan bebas), mempertahankan keamanan, mengeluarkan uang, menetapkan standar-standar ukuran keseimbangan), mengumpulkan dana melalui perpajakan, menyelesaikan sengketangketa sehubungan dengan peraturan-peraturan, dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar