Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

ANGKATAN KERJA DAN TENAGA KERJA INDONESIA

Gambaran Umum Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
1.1 Tenaga kerja Indonesia
Pertumbuhan penduduk yang besar, pesebaran penduduk yang tidak merata dan minimalnya lapangan pekerjaan dan tingginya gaji serta fasilitas yang dijanjikan menyebabkan munculnya fenomena migrasi tenaga kerja, selanjutnya para pekerja ini dikenalkan dengan istilah pekerja migran. Di Indonesia pengertian ini merunjuk pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik laki-laki maupun perempuan yang tersebar dibeberapa negara. Pengiriman TKI Indonesia masih berlangsung ke negara-negara ekonomi maju di sekitar Asia seperti Taiwan, Singapura, Brunei, Korea, jepang, dan Malaysia. Dan juga ke negara Arab. pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lakukan dikarenakan permintaan yang tinggi dari negara-negara tujuan tersebut juga disebabkan beberapa hal, yaitu sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia dan juga besarnya gaji yang dijanjikan.
Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program nasional dalam upaya peningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya manusia. Penempatan tenaga kerja ke luar dapat dilakukan dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja disertai dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba kembali ke Indonesia. (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Repuplik Indonesia nomor KEP-MA/MEN/2002). Menurut pasal 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa pemerintah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang memadai, serta mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif, pemerintah juga mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat. Untuk memperoleh penghasilan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup para tenaga kerja sering kali melakukan migrasi ketempat-tempat yang dianggap dapat memberikan peluang bekerja atau dengan kata lain migrasi menuju tempat yang menyediakan lapangan pekerjaan, karenanya kemudian tenaga kerja ini dikenal dengan istilah pekerja migran. Yang dimaksud dengan pekerja migran adalah orang yang bernigrasi dari wilayah kelahirannya ketempat lain dan kemudian bekerja ditempat yang bari tersebut dalam jangka waktu relative menetap. Pada dasarnya ada dua pengelompokan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan migrasi, yaitu faktor pendorang (push factor) dan factor penarik (pull factor).

Faktor-faktor pendorong (push factor) antara lain adalah :
  1. Makin berkurangnya sumber-sumber kehidupan seperti menurunnya daya dukung lingkungan, menurunnya permintaan atas barang-barang tertentu yang bahan bakunya makin susah diperoleh seperti hasil tambang, kayu atau bahan dari pertanian.
  2. Menyempitnya lapangan pekerjaan ditempat asal (misalnya tanah untuk pertanian di wilayah pedesaan yang makin menyempit).
  3. Adanya tekanan-tekanan seperti politik, agama, dan suku sehingga menganggu hak asai penduduk di daerah asal.
  4. Alasan pendidikan, pekerjaan dan perkawinan.
  5. Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, tsunami, musim kemarau panjang atau adanya wabah penyakit.

Faktor-faktor penarik (pull factor) antara lain adalah :
  1. Adanya harapan akan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup.
  2. Adanya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik.
  3. Keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan, misalnya iklim, perumahan, sekolah dan fasilitas-fasilitas publik lainnya.
Pekerja migran itu sendiri dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok yaitu pekerja internal dan pekerja migran internasional. Pekerja migran internal (dalam negeri) adalah oarng yang bermigrasi dari tempat asalnya untuk bekerja di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah negaranya. Karena perpindahan penduduk umumnya dari desa ke kota, maka pekerja migran internal seringkali diidentikan dengan “orang desa yang bekerja di kota”. Sementara itu yang dimaksud dengan pekerja migran internasional adalah mereka yang meninggalkan negara asalnya untuk bekerja di negara lain. Di Indonesia, pengertian ini merujuk pada orang Indonesia yang bekerja di luar negeri atau yang dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TKI yang terdiri dari pria dan wanita ini tersebar dibeberapa negara seperti Jepang, Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei, Hongkong, Arab Saudi dan sebagainya. Para TKI bekerja didalam dua sektor pekerjaan, yaitu sector pekerjaan formal dan informal. Sector formal adalah profesi yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berbadan hukum. Sedangkan sektor informal adalah pekerjaan yang dilakukan untuk perseorangan misalnya pekerja rumah tangga (PRT).

1.2 Tenaga Kerja Indonesia Legal
TKI yang bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi TKI legal dan TKI ilehal, TKI legal adalah tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja juga disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri. TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum, baik itu dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini juga harus melengkapi persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi negara penerima. TKI legal selanjutnya akan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dan terdaftar di instansi terkait sebagai tenaga kerja asing di negara penerima.
Para TKI legal juga memiliki perjanjian kerja, yaitu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban pihak terkait, berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa deskriminasi, penempatan TKI legal diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan perlindungan hukum.

1.3 Tenaga Kerja Indonesia Ilegal
TKI illegal adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang ada di indonesia dan negara penerima. Empat kategori pekerja asing dianggap ilegal:
  1. mereka yang bekerja di luar masa resmi mereka tinggal
  2. mereka yang bekerja di luar ruang lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka
  3. mereka yang bekerja tanpa status kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin
  4. orang-orang yang memasuki negara itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau bisnis (http://kyotoreview.cseas.kyoto-u.ac.jp/issue/issue3/article_293.html, [diakses 24 april 2010]).

1.4 Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri
permasalahan-permasalahan yang terjadi menyangkut pengiriman TKI ke luar negeri terutama tentang ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan TKI. Selain itu sering terjadi penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja (TKI ilegal). Hal-hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak pemerintah dengan negara-negara tujuan TKI tersebut dan apabila didiamkan akan menimbulkan terganggunya hubungan bilateral kedua negara. Bukan hanya masalah yang disebabkan karena faktor dari negara penerima saja yang banyak melanggar hak dari para TKI, akan tetapi masalah-masalah TKI juga dikarenakan faktor dari para calon TKI itu sendiri. Salah satu contoh Seperti kurangnya kesadaran bahwa menjadi TKI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum. Permasalahan ini menyebabkan banyaknya tindak kejahatan terhadap TKI seperti pelanggaran HAM, pemerkosaan, dan pemotongan gaji oleh majikan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban melindungi para TKI dari permasalahanpermasalahan tersebut seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI yang dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada TKI sebelum keberangkatan sampai pulang kembali ke Indonesia. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (KEMNAKERTRANS), pada tahun 2008 jumlah TKI yang bermasalah antara lain :

Tenaga kerja Indonesia yang bermasalah sebagian besar dikarenakan para Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen secara lengkap Dan banyak juga dari para tenaga kerja Indonesia yang menggunakan dokumen palsu. Hal-hal tersebut merupakan sebab-sebab munculnya berbagai kasus yang terjadi belakangan ini seperti pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), penyiksaan terhadap TKI dan juga perdagangan manusia. Dengan dokumen yang tidak lengkap ataupun dokumen palsu para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar
negeri tidak mempunyai perlindungan hukum dikarenakan status merekapun adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia ilegal.

1.4 Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Menyangkut aspek perlindungan dan pemberdayaan TKI, kebijakan peningkatan perlindungan TKI yang dikembangkan oleh pemerintah adalah perlindungan, bersifat menyeluruh sejak tahap prapenempatan, selama masa kerja TKI, sampai dengan sudah penempatan. Jenis perlindungan TKI mencakup:

Perlindungan preventif-antisipatif, berupa pencegahan kemungkinan terjadinya masalah yang menimpa TKI atau calon TKI seperti pembenahan mekanisme PTKLN, pembuatan regulasi, sosialisasi program, penggunaan, penetapan standar kualifikasi TKI/PJTKI, pengawasan terhadap regulasi, serta pemberdayaan calon TKI.


Perlindungan kuratif/represif, berupa penindakan terhadap pelanggaran ketentuan PTKLN.
Perlindungan fasilitatif dan rehabilitative, berupa bantuan penyelesaian terhadap dipenuhinya hak-hak TKI, serta pemulihan harkat (fisik dan psikis) TKI.
Perlindungan promotif, berupa peningkatan potensi TKI dan daya guna hasil kerja TKI (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia). Berkenaan dengan perlindungan TKI, secara umum pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga Negara ndonesia yang berada di luar negeri, termasuk TKI yang tertimpa masalah di luar negeri dan memerlukan bantuan penyelesaian masalahnya. 

Secara institusional, tanggung jawab pemberian perlindungan WNI/TKI di luar negeri dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri dengan melibatkan peran instansi-instansi dan lemabaga terkait di dalam maupun di luar negeri. Penanganan teknis perlindungan bagi WNI yang terutama masalah di luar negeri dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) setempat. Khususnya menyangkut penyelesaian masalah yang menimpa TKI di luar negeri, KBRI/KJRI dan Kemlu berkoordinasi dengan kemnakertrans. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri PJTKI wajib bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hakhak dan kepentingan TKI di luar negeri. Dalam pelaksanaan perlindungan dan pembelaan TKI, PJTKI menunjuk atau bekerjasama dengan lembaga perlindungan TKI yang terdiri dan konsultan hukum atau lembaga asuransi di negara penempatan TKI. (Jacob, 2004 : 76-78).

1.5 Kebijakan dan Strategi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.

Dasar hukum atau landasan dasar penyelenggaraan program PTKLN (penempatan tenaga kerja luar negeri) yaitu dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana amanat UUD 1945. Dikarenakan pasar kerja di dalam negeri tidak mampu menyerap seluruh angkatan kerja yang ada, maka pasar kerja luar negeri menjadi pilihan bagi sejumlah tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan untuk mengatur penyelenggaraan PTKLN pada saat ini adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan TKI ke luar negeri. Disamping itu terdapat pula produk hukum terkait dengan penyelenggaraan PTKLN, misalnya Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Penempatan TKI. Pelaksanaan PTKLN diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
  1. Penempatan TKI adalah kegiatan penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mempertemukan persediaan TKI dengan permintaan pasar kerja di luar negeri dengan menggunakan mekanisme antar kerja.
  2. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
  3. Penemptan TKI dilakukan oleh lembaga pelaksana terdiri atas Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (PJTKI) dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penempatan TKI ke luar negeri. Sampai saat ini, penempatan TKI sebagian besar dilakukan oleh PJTKI, yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang mendapatkan izin usaha penempatan TKI oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3.1.5 Migrasi Internasional Tenaga Kerja Indonesia

Penduduk dipandang dari sisi ketenagakerjaan merupakan suplai bagi pasar tenaga kerja di suatu negara. Namun tidak semua penduduk mampu melakukannya karena hanya penduduk yang berusia kerjalah yang bisa menawarkan tenaganya di pasar kerja. Penduduk usia kerja dan yang termasuk bukan angkatan kerja. Penggolongan usia kerja di Indonesia mengikuti standar internasional yaitu usia 15 tahun atau lebih (http://www.datastatistikindonesia.com/content/view/903/903/1/1/, [diakses, 15 Mei 2010]).
Dibanyak negara berkembang jumlah tenaga kerja yang tersedia tidak seimbang dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah utama disebagian negara-negara berkembang, khususnya di Indonesia. Hal ini menimbulkan banyak tenaga kerja melakukan migrasi ke luar negeri guna mendapatkan pekerjaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan migrasi ke luar negeri sangat beragam dan rumit. Migrasi ke luar negeri atau disebut migrasi Internasional merupakan suatu proses yang secara selektif mempengaruhi setiap individu dengan ciri-ciri ekonomi, sosial, pendidikan dan demografi tertentu. Banyak studi dan penelitian yang dilakukan oleh para ahli menjelaskan bahwa sebagian besar orang melakukan migrasi karena keadaan ekonomi. Dengan tegas mengatakan bahwa keputusan migrasi merupakan keputusan ekonomi yang rasional.
Tujuan dan motif utama melakukan migrasi internasional adalah untuk memperbaiki status dan keadaan ekonomi melalui pekerjaan dan pendidikan, yang melakukan imigrasi internasional ke berbagai negara baik sekitar ASEAN, Asia, Eropa, dan negara-negara Arab, serta beberapa negara lainnya yang kehidupan negara yang menjadi tujuan tenaga kerja Indonesia melakukan migrasi Internasional, adalah negara Jepang yang kehidupan ekonominya sudah maju.
Migrasi Internasional merupakan fenomena yang sangat kompleks, melibatkan banyak isu, dan riskan eksploitasi. Migrasi yang aman dan adil harus memiliki perangkat perlindungan yang ketat dalam seluruh prosesnya. Pengertian migrasi internasional menurut biro pusat statistik adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Migrasi internasional merupakan jenis migrasi yang memuat dimensi ruang (http://www.datastatistik-indonesia.com/content/view / 903/903/1/1/, [diakses, 15 Mei 2010]).
Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menangani masalah tidak seimbangnya antara jumlah tenaga kerja dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Yang dimana jumlah tenaga kerja yang ada lebih banyak dari pada lapangan pekerjaan yang ada. Masalah ini merupakan masalah yang terjadi di banyak negara-negara berkembang, khususnya di Indonesia. sementara di negara-negara maju masalah yang terjadi adalah kurangnya tenaga kerja. Hal ini mendorong kerjasama pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Di Indonesia pengiriman tenaga kerja ditempatkan ke beberapa negara seperti Jepang, Taiwan, Singapura, Brunei, Korea, dan Malaysia, dan juga ke negara Arab.


Negara Indonesia telah menempatkan banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, dari tahun ke tahun rata-rata pengiriman tenaga kerja terus meningkat. Hal ini disebabkan juga karena permintaan dari negara-negara penerima terus meningkat. Penempatan TKI yang dilakukan Negara Indonesia terbagi dalam dua sektor, yaitu sektor formal dan informal. Pada saat ini Indonesia lebih banyak mengirimkan tenaga kerja sektor informal dibandingkan sector formal. Pekerjaan yang tergolong pada sektor informal seperti pembantu rumah tangga sedangkan Pekerjaan yang tergolong pada sektor formal seperti perawat, pengasuh, dan juga
buruh pabrik.
Populasi terbagi dalam dua grup:
kelompok umur di bawah 15 tahun (bukan usia produktif)
kelompok umur 15 tahun ke atas (usia produktif)

Tenaga Kerja
Penduduk usia 15 tahun ke atas yang sedang bekerja, yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan dikategorikan bekerja.

Bukan Tenaga Kerja
Penduduk berusia 15 tahun ke atas tetapi tidak termasuk dalam tenaga kerja, adalah mereka yang bersekolah, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Pekerja/Karyawan
Mereka yang bekerja untuk memperoleh upah/gaji atau membantu orang lain untuk mendapat keuntungan sekurang-kurangnya satu (1) jam pada hari seminggu sebelum pencacahan. Pada Sensus Penduduk 1971, mereka yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan, selama skala pencacahan, sekurang-kurangnya dua (2) hari pada hari seminggu sebelum pencacahan.
Mempunyai pekerjaan, namun sementara tidak bekerja 
Mereka yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja untuk beberapa alasan selama seminggu yang lalu

Mencari pekerjaan
Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, tetapi sedang mencari pekerjaan selama seminggu yang lalu.

Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
Mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta. Pada tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas, seseorang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi, tetapi jika mengikuti ujian dan lulus, dianggap tamat. Untuk tingkat akademi/universitas adalah mereka yang mendapat gelar Sarjana Muda/Sarjana (BA, BSc, BcHk, Dr, Dra, Drs, Ir, SH dan sebagainya).

Industri
Merupakan cabang kegiatan ekonomi, sebuah perusahaan atau badan usaha sejenisnya dimana tempat seseorang bekerja. Kegiatan ini diklasifikasikan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).

Status Pekerja
Status pekerja seseorang dalam suatu perusahaan atau badan usaha sejenisnya pada tempat dimana ia bekerja. Status tersebut diklasifikasikan dalam:
1. Berusaha sendiri tanpa rekan kerja atau bantuan orang lain.
2. Berusaha sendiri dibantu oleh anggota keluarga atau karyawan sementara.
3. Pengusaha dengan pekerja tetap
4. Karyawan
5. Pekerja tidak dibayar
6. Pekerjaan

Adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan , tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Pekerjaan ini diklasifikasikan menurut Standard Klasifikasi Kerja Indonesia (kji) .


2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wr,wb…
    Saya TKI DI BRUNEI.
    Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-

    BalasHapus