Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bab 1 Pasal 10 yang dimaksud dengan Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga. Beberapa kebijakan fiskal dan moneter yang diambil pemerintah pada saat krisis untuk merespons turunnya nilai rupiah adalah sebagai berikut (Mar’ie M. 2004, hal. 111).
- Kontraksi rupiah secara besar-besaran melalui kebijakan fiskal (APBN) dengan cara menekan pengeluaran dan menunda pembayaran-pembayaran yang tidak mendesak.
- Bank Indonesia meningkatkan suku bunga, sehingga suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) mencapai 70% dengan maksud membatasi ekspansi kredit perbankan yang dikonversikan ke dalam SBI pada Bank Indonesia.
- Bank Indonesia melakukan intervensi pasar dengan menjual dollar pada saat diperlukan jika rupiah menunjukkan tanda-tanda yang benar-benar mengkhawatirkan.
- Pembatalan dan penundaan berbagai mega proyek pemerintah guna memperketat pengeluaran melalui APBN serta menguarangi laju impor barang agar cadangan devisa tidak semakin terkuras. Demikian pula pihak swasta dihimbau untuk menunda berbagai proyek yang bernilai besar agar impor dapat dikurangi guna menolong cadangan devisa nasional
0 komentar:
Posting Komentar