ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA (ADART)
MTS SUNAN AMPEL KRATON PASURUAN
TENTANG PERATURAN AKADEMIK
Aturan dasar yang menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan MTs Sunan Ampel sudah layaknya perlu di buat dan direalisasikan pada semua pihak. Tentu hal ini menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama siswa-siswi MTs Sunan Ampel. ADRT adalah salah satu acuan kita dalam melaksanakan tugan nantinya agar dapat menjadi rel kebijakan yang tentunya membawa kemaslahatan. Dalam aturan-aturan tersebut memberi beberap dasar hukum atau sebagai payung hukum yang setiap pasalnya diberikan penjelasan-penjelasan yang terdiri dari beberapa ayat.
Aturan ini akan berjalan dengan baik jika semua pihak betul-betul memiliki rasa sense of belonging. Tidak ada kekuatan tanpa ada rasa persatuan, bahkan tidak mungkin aturan/ hukum dapat diterapkan tanpa ada kepedulian dari berbagai pihak. Tentunya apabila pihak dalam hal ini guru Merasa diri ini bukan bagiannya, tentu dengan berat hati penulis yang selaku sebagai Waka Management Mutu di lingkungan MTs mengatakan alangkah “NAIFNYA” mereka. Padahal keberhasilan bukan milik satu orang saja, tetapi milik bersama-sama. Mulai dari tukang kebun hingga ke kepala madrasah Mts-nya.
Semoga dengan diterbitkan ADART ini lembaga MTs Sunan Ampel menjadi lebih baik pada khususnya atau lembaga SUNAN AMPEL pada umumnya. Di dalam adart ini diataur sebanyak 15 pasal yaitu:
1. Pasal I menjelaskan tentang PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN (4 ayat)
2. Pasal II menjelaskan tentang KEHADIRAN PESERTA DIDIK (5 ayat)
3. Pasal III menjelaskan tentang KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK (2 ayat)
4. Pasal IV menjelaskan tentang PENILAIAN (2 ayat)
5. Pasal V menjelaskan tentang SANKSI (4 ayat)
6. Pasal VI menjelaskan tentang KETENTUAN PENILAIAN (6 ayat)
7. Pasal VII menjelaskan tentang ULANGAN DAN UJIAN (7 ayat)
8. Pasal VIII menjelaskan tentang PELAKSANAAN ULANGAN DAN UJIAN (4 ayat)
9. Pasal IX menjelaskan tentang NILAI/ LAPORAN PENILAIAN (9 ayat)
10. Pasal X menjelaskan tentang REMIDIAL (5 ayat)
11. Pasal XI menjelaskan tentang KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN (6 ayat)
12. Pasal XII menjelaskan tentang HAK & KEWAJIBAN SISWA TENTANG FASILITAS (3 ayat)
13. Pasal XIII menjelaskan tentang LAYANAN KONSULTASI SISWA (8 ayat)
14. Pasal XIV menjelaskan tentang MUTASI SISWA (3 ayat)
11. Pasal XI menjelaskan tentang KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN (6 ayat)
12. Pasal XII menjelaskan tentang HAK & KEWAJIBAN SISWA TENTANG FASILITAS (3 ayat)
13. Pasal XIII menjelaskan tentang LAYANAN KONSULTASI SISWA (8 ayat)
14. Pasal XIV menjelaskan tentang MUTASI SISWA (3 ayat)
Penjelasan dari beberapa pasal akan dijelaskan selanjutnya di POS peraturan akademik yang berbentuk hard copy.
0 komentar:
Posting Komentar