Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

PERSPEKTIF KB MENURUT ISLAM

PERSPEKTIF KB MENURUT ISLAM
DAN
IMPLIKASINYA TERHADAP PERTUMBUHAN PENDUDUK





BAB I
PENDAHULUAN




A. LATAR BELAKANG

             Jumlah penduduk yang besar dan mempunyai keterampilan hidup yang baik adalah merupakan potensi sumber daya manusia (SDM) dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi jika jumlah penduduk yang besar tanpa keterampilan hidup hanya akan menjadi beban kelangsungan hidup suatu negara, maka hal ini harus segera dicarikan solusinya. Dewasa ini jumlah penduduk di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah, kalau kita cermati data yang ada di dinas Sensus Kependudukan Negara ini, dalam setiap tahun, bulan bahkan hari selalu ada bayi yang lahir, hal ini sangat berpengaruh pada perkembangan perekonomian Negara, apalagi Negara kita termasuk Negara yang masih berkembang, dengan begitu melonjaknya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, pemerintah mencanangkan gerakan Keluarga Berencana sebagai salah satu solusi untuk menghambat kelonjakan pertumbuhan penduduk tersebut, hakikatnya dalam suatu keluarga berencana itu idealnya hanya memiliki dua orang anak.
           Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia bulan Maret 2013, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,07 juta orang (11,37 persen), berkurang sebesar 0,52 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2012 yang sebesar 28,59 juta orang (11,66 persen). Selama periode September 2012–Maret 2013, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,18 juta orang (dari 10,51 juta orang pada September 2012 menjadi 10,33 juta orang pada Maret 2013), sementara di daerah perdesaan berkurang 0,35 juta orang (dari 18,09 juta orang pada September 2012 menjadi 17,74 juta orang pada Maret 2013).
               Beberapa wacana yang bergulir di tengah-tengah opini publik adalah program Keluarga Berencana (KB). Program ini sempat didengung-dengungkan ketika pemerintah orde baru zaman presiden Soeharto. Mulai dari media cetak elektronik iklan tentang KB ini terus di kumandangkan laksana seruan suatu kewajiban bagi masyarakat waktu itu. Namun sekarang kayaknya paradigma itu mulai bergeser. Ini dapat dilihat dari tingkat pertumbuhan dan jumlah penduduk Indonesia menempati urutan ke 4 .yaitu 241.452.952 jiwa setelah Republik Rakyat Cina sejumlah 1.298.847.624 jiwa, RRT (Hongkong dan Makau) sejumlah 1.306.148.035 jiwa dan negara Amerika 297.336.946 jiwa.  
              Penduduk Indonesia yang mana mayoritas menganut agama islam mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang setiap kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini khususnya kebijakan tentang Keluarga Berencana. Untuk itu diharapakan agar umat islam khususnya memperhatikan dan menerapkan pentingnya keluraga berencana tersebut dalam setiap mereka melangsungkan perkawinan, disini perlu kita ketahui bersama bahwa antara maksud dan tujuan agama Islam (maqasih syari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan (littanasul) dan menghindari suami atau isteri jatuh kepada perbuatan zina. Oleh karena itu, dalam banyak hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan ummatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur (untuk memperoleh keturunan). Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik disebutkan artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menikah, dan melarang dengan sangat keras untuk tidak menikah”. Beliau kemudian bersabda: “Nikahilah oleh kalian (perempuan) yang penyayang dan subur untuk memperoleh keturunan, karena sesungguhnya saya kelak pada hari Kiamat adalah yang paling banyak ummatnya” (HR. Ahmad).
               Bahkan, bukan hanya itu, dalam sebuah hadits shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai, dari Ma’qal bin Yasar, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw sambil berkata: “Ya Rasulullah, saya mendapatkan seorang wanita dari keturunan yang sangat baik dan sangat cantik, akan tetapi dia mandul (tidak dapat hamil), apakah saya boleh menikahinya?” Rasulullah saw menjawab: “Nikahilah oleh kamu (perempuan) yang penyayang dan subur, karena aku kelak pada hari Kiamat yang paling banyak ummatnya”.
               Keluarga Berencana secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan keluarga berencana dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, program KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan, yaitu dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan untuk ikut dalam program KB dalam Islam. Namun, Permasalahan terkait KB harus dibahas menjadi 2 aspek, karena setiap aspek memiliki hukum cabang yang berbeda-beda. pertama aspek tujuan dari seseorang itu KB dan kedua aspek bagaimana ia KB?

B. RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang diatas maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:
1. Apakah keluarga berencana tersebut diatur dalam hukum islam?
2. Apakah Islam meperbolehkan keluarga berencana tersebut?
3. Bagaimana implikasinya terhadap laju pertumbuhan penduduk di Indonesia?





BAB II
PEMBAHASAN


A. PERSPEKTIF KB MENURUT ISLAM

1. Defenisi Keluarga Berencana
                  Keluarga berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai dalam lembaga-lembaga Negara kita seperti BKKBN. Keluarga Berencana juga mempunyai arti yang sama dengan istilah arab ”tandhdimunnahli” yang artinya pengaturan kelahiran, bukan ”tahdziidhunnahli” yang artinya pembatasan kelahiran. Sementara dalam literatur keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.

2. Keluarga Berencana Dalam Agama Islam
a. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
                Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah Surat An-Nisa’ ayat 9, yang artinya:
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7. Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.


b. Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana
             Dalam Hadits Nabi diriwayatkan: “sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak”. Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.

B. HUKUM KELUARGA BERENCANA

1. Menurut al-Qur’an dan Hadits
          Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam. Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
  • Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195, yang artinya: “Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
  • Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi: “Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
  • Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi: “Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.
  • Hadis Muslim meriwayatkan: “Saat Nabi di laporkan bahwa menurut orang -orang yahudi azl adalah merupakan pembunuhan kecil, maka Nabi bersabda:”orang-orang yahudi itu dusta. kalau Alloh berkehendak untuk menjadikannya hamil ,maka walau azl, tetap tidak akan bisa menolaknya”. Jadi, kalau kita masih juga ngebet untuk berusaha membatasi kelahiran ,maka agar aman secara agama, maka kita sebaiknya mengerjakan cara azl saja, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim disaat akan keluar. Sedangkan memakai Kondom, boleh kita pilih sebagai alternatif, karena cara kerja kondom hampir mirip dengan azl,yaitu ‘membuang’ sperma di luar rahim. Jadi secara dalil aqli, kondom dianggap boleh dipakai sebagai alternatif selain Azl

2. Menurut Pandangan Ulama’
• Ulama’ yang memperbolehkan
           Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.

• Ulama’ yang melarang
             Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang ulama ahli fikih pun yang menghalalkan (membolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu menanggung kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia (boleh) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia tidak (mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat (terpaksa). Adapun mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh (diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang) diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin). Maka jika mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari (banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan, sebagaimana yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan (dalam Islam), dan tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal ini. Adapun para ahli kedokteran mungkin saja mereka membolehkannya, karena mereka tidak mengetahui hukum-hukum syariat Islam (al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan (89/25)).
              Dalam fatwa Lajnah Daimah: “…Berdasarkan semua itu, maka membatasi (jumlah keturunan) diharamkan secara mutlak (dalam Islam), (demikian juga) mencegah kehamilan diharamkan, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang jarang (terjadi) dan tidak umum, seperti dalam kondisi yang mengharuskan wanita yang hamil untuk melahirkan secara tidak wajar, dan kondisi yang memaksa wanita yang hamil melakukan operasi (caesar) untuk mengeluarkan bayi (dari kandungannya), atau kondisi yang jika seorang wanita hamil maka akan membahayakannya karena adanya penyakit atau (sebab) lainnya. Ini semua dikecualikan dalam rangka untuk menghindari mudharat (bahaya) dan menjaga kelangsungan hidup (bagi wanita tersebut), karena sesungguhnya syariat Islam datang untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan mencegah kerusakan… (Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (5/127)).

C. BATASAN KELUARGA BERENCANA DALAM ISLAM
Mengenai boleh atau tidaknya keluarga berencana dalam islam, terjadi pro dan kontra, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan seperti yang diuraikan sebelumnya. Walaupun demikian dalam karya tulis ini saya setuju dengan dibolehkannya kelurga berencana, karena dengan begitu akan mempermudah pemerintah untuk pemerataan perekonomian sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mensejahterakan warga negaranya. Ada banyak pendapat mengenai boleh atau tidaknya KB dalam pandangan islam antara lain:

  • Mahmud Syaitut berpendapat, kalau program KB itu dimaksudkan sebagai usaha pembatasan anak dalam jumlah tertentu, misalnya hanya 3 anak untuk setiap keluarga dalam segala kondisi tanpa kecuali, maka hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam, hukum alam dan hikmah Allah menciptakan manusia ditengah-tengah alam semesta ini untuk kesejahteraan hidupnya. Tetapi jika kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atau untuk selamanya , sehubungan dengan kondisi khusus, baik untuk kepentingan keluarga yang bersangkutan maupun untuk kepentingan masyarakat dan negara tidak dilarang oleh agama. Misalnya suami/istri menderita penyakit yang berbahaya yang bisa menurun kepada keturunannya.(Vide Mahmud Syaitut, Al-Fatawa . Darul Qalam, s.a, hlm.294-297)
  • Dari abu Said al-Khudri ra., dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam pernah ditanya mengenai Azl (yaitu mengeluarkan mani diluar kemaluan istri waktu jima’), beliau bersabda: Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan azl, karena sesungguhnya hal itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah. Dan Muhammad(salah seorang rawi dalam hadits ini) berkata, dan sabda beliau: Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukannya”, itu lebih mendekati larangan. (HR. Muslim: 2602). Dan hadits, berikut: Dari Abu Sa’id al-Khudri dia berkata; masalah Azl pernah dibicarakan di hadapan Rasulullah SAW, lantas beliau bersabda: kenapa kalian melakukan hal itu? –beliau tidak bersabda: janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu- sesungguhnya tidak ada jiwa yang telah diciptakan, melainkan Allah Azza wa Jalla-lah Penciptanya (HR. Muslim 2604). Mengenai Syarah hadits ini Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: lafadz “kenapa kalian melakukan hal itu? –beliau tidak bersabda: janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu” ini mengisyaratkan bahwa beliau tidak melarang secara tegas kepada mereka, tetapi hanya mengisyaratkan bahwa yang terbaik adalah tidak melakukannya. Karena ‘azl dilakukan hanyalah karena khawatir memperoleh anak, padahal perbuatan ini tidak ada gunanya. Karena jika Allah telah menciptakan anak maka ‘azl tidak dapat menghalangi-Nya. (Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fathul Baari, juz IX hal 307). Dari Ibarat yang diberikan Ibnu Hajar diatas bisa kita lihat bahwa larangannya tidak bersifat tegas, tetapi dianjurkan untuk tidak dilakukan karena hal ini adalah sia-sia, maka hukumnya untuk hal semacam ini adalah makruh.

                Jika program Keluarga Berencana (KB) dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya tidak boleh. Karena Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl). Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya: Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS. al-Isra’: 31), perintah menikahi perempuan yang subur dan banyak anak, penjelasan yang menyebutkan bahwa Rasulullah berbangga di Hari Kiamat dengan banyaknya pengikut beliau (HR. Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad), dan sebagainya. Yang dikenal dalam Islam adalah pengaturan kelahiran (tanzhim an-nasl). Hal ini didasarkan pada para sahabat yang melakukan azal di masa Nabi, dan beliau tidak melarang hal tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Azal adalah mengeluarkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar, atau istilah medisnya Coitus interuptus atau senggama terputus, yaitu dilakukan sewaktu berhubungan suami isteri , dimana pengeluaran dari sperma dilakukan diluar vagina.
                 Beberapa alasan yang membenarkan pengaturan kelahiran antara lain: pertama, kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan, berdasarkan pengalaman atau keterangan dari dokter yang terpercaya. Firman Allah: “Dan janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195)., khawatir akan kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama, lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi anak-anaknya. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. al-Baqarah: 185). Ketiga, alasan kekhawatiran akan nasib anak-anaknya; kesehatannya buruk atau pendidikannya tidak teratasi). Alasan lainnya adalah agar bayi memperoleh susuan dengan baik dan cukup, dan dikhawatirkan kehadiran anak selanjutnya dalam waktu cepat membuat hak susuannya tidak terpenuhi. Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab, itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha Memberi rezeki. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.” (QS. al-Isra: 31).
                  Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa didalam Al-qur`an dan Hadist , yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan yang menjadi pedoman hidup umat islam, tidak ada nas yang sharih (clear steatment) yang melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah kaidah hukum islam yang menyatakan Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan itu boleh , kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
Selain berpegang dengan kaidah hukum islam tersebut diatas , kita juga bisa menemukan beberapa ayat Al-qur`an dan Hadist Nabi yang memberikan indikasi, bahwa pada dasarnya Islam memperbolehkan orang ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukum ber-KB itu bisa berubah dari mubah (boleh) menjadi sunah, wajib makruh atau haram , seperti halnya hukum perkawinan bagi orang islam yang hukum asalnya mubah. Tetapi hukum mubah ini bisa berubah sesuai dengan kondisi dan situasi individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarajkat dan negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam yang artinya: hukum – hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman tempat dan keadaan. Ayat-ayat Al-qur`an yang dapat dijadikan dalil untuk dibenarkan ber-KB antara lain:

• Surat An-nisa ayat 9 yang artinya
”Dan hendaklah orang-orang merasa khawatir kalau mereka meninggalkan dibelakang mereka anak cucu yang lemah , yang mereka khawatir akan kesejahteraanya . oleh karena itu hendaknya merka bertakwa kepada Allah dan hendaknya mengucapkan yang benar”
.
• Surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya :
”Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuannya. Dan ayah berkewajiban memberi makan dan pakaian kepada ibu dengna cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya . Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan ahli warisnya berkewajiban demekian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengna kerelaan dari keduannya untuk musyawarah , maka tidak adadosa atau keduanya. Dan jika ingin anaknya disusukan oleh orang lain , maka tidak ada dosa baginya apabila kamu memberikan pembayaran mneurut yang patut. Bertakwalah kepada Allh dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.

• Surat Luqman ayat 14, yang artinya:
”Dan Kami amanatkan kepada manusia terhadap kedua orang tuanya. Ibunya yang telah mengandung dalam keadaan lemah dan telah menyapihnya dalam dua tahun . bersyukurlah kepada-KU dan kepada orang tuamu. KepadaKu-lah kamu kembali.”

Dari ayat-ayat diatas memberi petunjuk kepada kita bahwa kita perlu melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai keseimbangan antara mendapatkan keturunan dengan:
  • Terpeliharanya kesehatan ibu anak, terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil , melahirkan, menyusui dan memelihara anak serta timbulbya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarganya.
  • Terpeliharanya kesehatan jiwa , kesehatan jasmani dan rohani anak serta tersedianya pendidikan bagi anak
  • Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup keluarga
  • Dalan ber-KB islam membolehkan untuk KB coitus Interuptus, IUD dan laktasi, tetapi untuk KB yang sifatnya sterilisasi seperti vasektomi dan tubektomi yang berakibat pemandulan tetap hal ini dilarang dalam agama, karena ada beberpa hal yang prinsipal, yaitu sterilisasi bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut islam, yakni perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan unutk mendapatkan kebhagiaan suami istri dalam hidupnya dunia akhirat, jiga unutk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapakan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran telur). Melihat aurat orang lain (aurat besar), karena pada dasarnya islam melarang orang melihat aurat orang lain meskipun sama jenis kelaminnya, kecuali dalam keadaan emergency/ darurat.

D. IMPLIKASINYA KB TERHADAP LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK DI INDONESIA

1. Manfaat dan Dampak Program KB
            Melalui program KB akan memberikan keuntungan berkurangnya belanja konsumsi disebabkan kelahiran dapat dicegah dapat dialihkan dari belanja yang tidak dikonsumsikan ke belanja untuk masyarakat secara luas. Biaya konsumsi yang dapat dialihkan karena penurunan kehamilan dan kelahiran menyangkut :
  • Biaya Antenatal Care ( ANC)
  • Biaya persalinan
  • Biaya komplikasi kehamilan dan persalinan yang mungkin timbul seperti pendarahan, abortus, gangguan kesehatan bayi
  • Biaya perawatan nifas
  • Biaya makan dan memelihara bayi dan anak dalam rangka memenuhi gizi anak

           Manfaat lain dari pelaksanaan Program KB, pemerintah mempunyai ”Public Saving” dengan cara mempangkas subsidi biaya pelayanan sosial (Pendidikan, Kesehatan). Sebagai gambaran terhadap ”Public Saving”untuk Provinsi Bengkulu dalam 3 - 4 tahun kedepan dapat mengalihkan subsidi biaya pendidikan dan kesehatan sebesar Rp. 28.397.611.200, yang mana dana tersebut dapat dialihkan pada sektor pertanian, perkebunandan industri dalam memberikan kesempatan kerja dan penghasilan keluarga.


                 Perhitungan diatas memperlihatkan keuntungan ekonomi untuk pemerintah mendapatkan public saving lebih besar dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untukprogram KB. Selain pemerintah mempunyai ”Public Saving”,keluarga jugamempunyai tabunganindividu (Private Saving) sebagai akibat menurunnya pengeluaran untuk pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, papan. Pengurangan ini keluarga dapat meningkatkan produktivitas salah satunya meningkatkan status gizi. 
Bila Pemerintah kurang perhatian terhadap masalah kependudukan dapat memberikan dampak sosial diantaranya tidak tersedianya lapangan kerja menyebabkan banyak pengangguran, akibatnya masyarakat menjadi miskin, kriminalitasmeningkat, anak jalanan dan penyakit sosial masyarakat seperti pelacuran, Trafficking. Dampak lain tidak terkendalinya penduduk,pemerintah harus menyiapkan lahan untuk perumahan, bila masalah perumahan tidak terpenuhi dan teratur membawa dampak perkampungan padat, kumuh, polusi, pemenuhan air bersihkurang, lingkungan sosial kurang sehat.
Pemerintah baik pusat maupun daerah harus meratifikasi delapan (8) isu pokok kesepakatan Millenium Development Goals (MDGs), yaitu a) Menghapuskan kemiskinan dan kelaparan berat; b) Mewujudkan pendidikan dasar untuk semua orang; c) Mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; d) Menurunkan angka kematian anak; e) Meningkatkan kesehatan maternal; f) Melawan persebaran HIV/AIDS, dan penyakit kronis lainnya (malaria dan turberkulosa); g) Menjamin keberlanjutan lingkungan; h) Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

2. Program KB dan Implikasi Terhadap Kependudukan
• Jumlah Penduduk
        Jumlah penduduk Indonesia diprediksikan akan menjadi sekitar 263 juta pada tahun 2025 (Bappenas, 2005) Proyeksi tersebut kemungkinan tidak akan banyak berubah jika pengelolaan program KB dilaksanakan seperti saat ini. Namun jumlah tersebut sangat mungkin meningkat, apabila intensitas dan frekuensi pengelolaan program KB menurun

• Bonus Demografi
             Dinamika penduduk menyebabkan transisi demografi dimana terjadi penurunan fertilitas dalam jangka panjang menyebabkan perubahan struktur penduduk terutama penduduk usia produktif dan non produktif diidentifikasi dengan rasio ketergantungan yaitu rasio antara penduduk non produktif terhadap penduduk usia produktif. Keuntungan ekonomis akibat penurunan Rasio Ketergantungan disebut dengan Bonus Demografi atau dikenal dengan demographic dividend atau demographic giff. Turunnya rasio ketergantungan pada suatu saat akan mencapai titik terendah dan berbalik meningkat kembali, pada saat menunjukkan angka yang paling terendah yang biasanya berada dibawah 50%, disebut dengan Jendela Kesempatan (The Window of Opportunity) dimana kesempatan tersebut sangat singkat hanya terjadi satu kali saja dalam satu dekade seluruh berjalanan kehidupan penduduk. Penurunan proporsi penduduk muda mengurangi besarnya investasi untuk pemenuhan kebutuhan mereka, sehingga sumber daya dapat dialihkan kegunaannya untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Keluarga Berencana dengan program pengaturan kelahiran mempunyai pengaruh besar dalam terwujudnya Bonus Demografi. Bila pengaturan kelahiran melalui Keluarga Berencana berhasil maka pemerintah dapat 
mengalihkan biaya dari sektor makanan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan dari penduduk tercegah pada pengembangan sektor pertanian, Industri dalam penyediaan sektor kesempatan kerja.

3. Fertilitas
           Angka Kelahiran atau TFR menunjukkan rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita sampai dengan akhir masa reproduksinya.Secara Nasional TFR hasil SDKI tahun 2007 sebesar 2,6%. Tingkat Kabupaten/Kota angka kelahiran ditunjukkan dengan Angka Kelahiran Kasar (CBR), yaitu jumlah kelahiran per 1000 penduduk dalam suatu periode tertentu.
Berdasarkan kuantitasnya, penduduk Indonesia tergolong sangat besar namun dari segi kualitasnya masih memprihatinkan dan tertinggal dibandingkan negara Asean lainnya. Penduduk sebenarnya merupakan fenofena yang netral. Penduduk yang besar dengan kualitas yang tinggi sebenarnya adalah aset bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penduduk yang besar tidak disertai dengan kualitas yang memadai nampaknya bukan menjadi aset tetapi justru beban pembangunan, dan menyulitkan Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Program KB menjadi faktor penentu keberhasilan sasaran pembangunan yang saling terkait dengan kuantitas dan kualitas penduduk.



BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
         Akhirnya dari pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan:
  • Di dalam Al-qur`an dan Hadist , yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan yang menjadi pedoman hidup umat islam, tidak ada nas yang shahih (clear steatment) yang melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah kaidah hukum islam yang menyatakan Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan itu boleh , kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
  • Keluarga berencana dalam islam, terjadi pro dan kontra, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan seperti yang diuraikan sebelumnya. Walaupun demikian dalam tulisan ini saya setuju dengan dibolehkannya kelurga berencana, karena dengan begitu akan mempermudah pemerintah untuk pemerataan perekonomian sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mensejahterakan warga negaranya. 

B. SARAN
        Pada akhir penulisan ini penulis mengajak kepada semua komponen di negeri ini, baik masyarakat secara khusus atau pemerintah secara umum untuk benar-benar mengimplementasikan program KB ini. Hal ini dimaksudkan agar ke depan lonjakan jumlah penduduk lebih terkontrol lagi dalam pemerataan pendapatan nasional. Sebab jika jumlah penduduk yang besar tanpa diimbangi keterampilan hidup dari warganya hanya akan menjadi beban pemerintah saja. Walaupun dalam UUD 1945 dikatakan bahwa anak-anak terlantar dan orang tua dilindungi oleh negara. Tentu jika ini terjadi menjadikan kontradiksi sendiri bagi pemerinta dan akan sulit untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan harapan dan amanah pancasila yaitu sila ke lima.






DAFTAR PUSTAKA



Abdurrahman Umran, Islam dan KB (PT Lentera Basritama: jakarta. 1997.
Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1997.
Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Pustaka Firdaus, Jakarta. 2002.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, 1997
Musthafa Kamal, Fiqih Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta. 2002.
Rahimahullah, (2004, 4 Desember). Hukum KB dalam islam. Diakses 5 Desember 2010, dari http://blog.vbaitullah.or.id/2003/02/22/48-hukum-kb-dalam-islam/

0 komentar:

Posting Komentar