Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

Perilaku Konsumen dan Produsen

Para konsumen dalam melakukan kegiatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh tingkat pendapatan. Dengan kata lain besar kecilnya pendapatan akan memengaruhi konsumen dalam membeli barang/jasa yang dihasilkan oleh produsen. Dengan demikian, konsumen adalah pihak yang melakukan kegiatan untuk menghabiskan atau memanfaatkan barang dan jasa. Sementara itu, produsen adalah pihak yang melakukan
kegiatan untuk menghasilkan atau menciptakan barang dan jasa, sehingga kedua pihak tersebut dapat melakukan kegiatan ekonomi.

1. Pelaku-Pelaku Ekonomi
Perekonomian Indonesia yang menganut sistem ekonomi kerakyatan menuntut peran dari semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah guna mencapai tujuan utama yaitu ekonomi kerakyatan.
Dalam ilmu ekonomi, kegiatan-kegiatan ekonomi dilakukan atau dijalankan oleh lima pelaku utama sebagai berikut.

a. Rumah Tangga
Rumah tangga yang dimaksudkan adalah rumah tangga konsumsi yaitu baik individu maupun kelompok yang
bertujuan untuk memakai atau menggunakan barang atau jasa. Dalam rumah tangga keluarga memiliki faktor produksi berupa tenaga kerja dan modal. Faktor produksi ini oleh rumah tangga keluarga dijual kepada rumah tangga perusahaan dengan memperoleh kompensasi atau imbalan berupa upah dan gaji serta bunga dan sewa. Kelompok rumah tangga melakukan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut.
  1. Menerima penghasilan dari para produsen / perusahaan yang berupa sewa, upah dan gaji, bunga, dan laba.
  2. Menerima penghasilan dari lembaga keuangan berupa bunga atas simpanan-simpanan mereka.
  3. Menjalankan penghasilan tersebut di pasar barang (sebagai konsumen)
  4. Menyisihkan sisa dari penghasilan tersebut untuk ditabung pada lembaga-lembaga keuangan.
  5. Membayar pajak kepada pemerintah.
  6. Masuk dalam pasar uang sebagai pembeli, karena kebutuhan mereka akan uang tunai untuk transaksi
    sehari-hari.
b. Perusahaan/Produsen
Perusahaan atau rumah tangga perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba. Kelompok perusahaan atau produsen melakukan kegiatankegiatan pokok sebagai berikut.
  1. Memproduksi dan menjual barang-barang atau jasa-jasa, yakni sebagai pemasok (supplier) di pasar barang.
  2. Menyewa atau menggunakan faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga konsumsi untuk proses produksi.
  3. Menentukan pembelian barang-barang modal dan stok barang yang lain.
  4. Meminta kredit dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi mereka atau pengembangan usaha mereka.
  5. Membayar pajak atas penjualan barang hasil produksinya.
c. Pemerintah
Dalam sistem demokrasi ekonomi di Indonesia, pemerintah memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk menentukan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi. Kebijakan pemerintah tersebut dalam rangka memakmurkan rakyat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Adapun kebijakan pemerintah di bidang ekonomi antara lain sebagai berikut.
  1. Kebijakan fiskal, adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara, atau yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Kebijakan moneter, adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah peredaran uang dan menjamin kestabilan nilai uang, agar tidak terjadi inflasi.
  3. Kebijakan keuangan internasional, yaitu tindakan yang diambil pemerintah di bidang keuangan dalam hubungannya dengan dunia internasional, baik perdagangan internasional maupun kerja sama ekonomi internasional.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah antara lain berupa:
  1. menarik pajak langsung dan pajak tidak langsung,
  2. membelanjakan penerimaan negara untuk membelibarang-barang kebutuhan pemerintah,
  3. meminjam uang dari luar negeri,
  4. menyewa tenaga kerja, dan
  5. menyediakan kebutuhan uang kartal bagi masyarakat.
d. Lembaga-Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan yang dimaksud adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan keuangan untuk memperlancar jalannya perekonomian suatu negara. Kelompok lembaga keuangan melakukan kegiatan pokok antara lain:
  1. menerima simpanan/deposito dari rumah tangga konsumen dan rumah tangga produsen,
  2. menyediakan kredit kepada perusahaan/produsen untuk mengembangkan usahanya (investasi), dan
  3. menyediakan uang giral untuk melakukan transaksi keuangan.
e. Masyarakat Luar Negeri
Suatu negara tidak akan dapat mencukupi kebutuhan dengan memproduksi barang sendiri, tanpa adanya bantuan atau hubungan dengan negara lain. Untuk mencukupi kebutuhan ekonomi tersebut diperlukan peranan masyarakat luar negeri, sehingga kegiatan ekonominya juga sangat dipengaruhi oleh dunia internasional. Jadi kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri adalah kegiatan ekonomi internasional, meliputi segala kegiatan mengenai hubungan ekonomi antarnegara, baik mengenai perdagangan internasional maupun lalu lintas pembayaran internasional, serta kerja sama ekonomi regional dan internasional. Berikut ini adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat luar negeri.
  1. Menyediakan kebutuhan barang impor.
  2. Membeli hasil-hasil barang ekspor suatu negara.
  3. Menyediakan kredit untuk pemerintah dan swasta dalam negeri
  4. Masuk ke dalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dari luar negeri, peminta kredit, dan uang kartal rupiah untuk kebutuhan cabang-cabang perusahaan mereka di Indonesia.
  5. Sebagai penghubung pasar uang dalam negeri dengan pasar uang luar negeri.
Daftar Pustaka :
Iswanto, Ekonomi untuk SMA dan MA kelas X jilid I Pusat Perbukuan Depdiknas

0 komentar:

Posting Komentar