Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

KONSEP PASAR DALAM ISLAM

Saat ini, banyak sekali perdebatan mengenai pasar tradisional melawan pasar modern. Segalanya bermula ketika banyak pedagang pasar tradisional yang “ngandang” alias gulung tikar diakibatkan oleh menjamurnya pasar – pasar modern. Banyak sudah pendapat dan pandangan para ahli digulirkan. Peraturan Presiden yang mengatur tentang hal ini pun juga telah dikeluarkan. Lalu sebenarnya bagaimana sebenarnya fenomena ini dipandang dari sudut pandang Islam? Tulisan ini akan mencoba menjawabnya.

Secara umum pengertian pasar adalah kegiatan penjual dan pembeli yang melayani transaksi jual-beli. Pengkategorian pasar tradisional dan pasar modern sebenarnya baru muncul belakangan ini ketika mulai bermunculannya pasar swalayan, supermarket, hypermarket dsb.

Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Sedangkan Pasar modern adalah pasar yang penjual dan pembeli tidak bertransaksi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga (rivan-aprian.blogspot.com).

Permasalahan segera timbul tatkala pasar modern sedikit demi sedikit mulai menggerus keberadaan pasar tradisional. Dengan kondisi dan suasana belanja yang lebih bersih, nyaman, serta segala yang diperlukan ada di sana, membuat orang cenderung untuk meninggalkan pasar tradisional. Di sisi lain, makin lama barang – barang yang diperjualbelikan di pasar modern dan pasar tradisional pun hampir mirip.
Bahkan harganya pun cenderung bersaing dengan pedagang di pasar tradisional dan bahkan pada beberapa kasus harga di pasar modern jauh lebih murah.

Melihat hal ini, pemerintah pun segera mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur masalah ini. Sebagian besar dari isi peraturan presiden itu adalah tentang zonasi atau pengaturan letak pasar modern terhadap pasar tradisional. Misalnya saja pengaturan tentang hypermarket yang menurut Perpres itu harus berada hanya pada jalan – jalan utama yang besar dsb.

Sebenarnya keefektifan Perpres itu sangat diragukan karena sama sekali tidak menyelesaikan akar masalahnya. Akar masalah yang sebenarnya bukanlah masalah zonasi tetapi hanya kurangnya perhatian pemerintah kepada masyarakat. Padahal seharusnya pemerintah sebagai ri’ayatus syu’unil ummah (pelayan terhadap urusan umat) melakukan arahan – arahan serta bimbingan kepada masyarakat mengenai revitalisasi pasar tradisional.

Pada dasarnya hukum – hukum yang terkait dengan masalah pasar adalah hukum – hukum yang terkait dengan perdagangan. Perdagangan itu sendiri bisa dipilah menjadi dua, yaitu perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Perdagangan dalam negeri adalah transaksi penjualan dan pembelian yang terjadi di antara individu terhadap barang yang menjadi hak milik mereka; baik hasil produksi mereka maupun hasil produksi orang lain; baik yang berupa hasil produksi pertanian ataupun industri, namun pertukarannya terjadi di dalam negeri mereka. Mengenai perdagangan dalam negeri, tidak ada masalah dan tidak ada ketentuan – ketentuan yang macam – macam selain hukum – hukum jual beli yang telah dinyatakan oleh syara’. Sedangkan barang, jenis barang serta pengiriman barang dalam negeri dari satu negara ke negara lain, diserahkan kepada masing – masing orang yang akan melakukan perdagangan, sesuai dengan ketentuan hukum – hukum syara’. Dalam hal ini, negara tidak berhak ikut campur dalam perdagangan dalam negeri, selain hanya berhak untuk memberikan pengarahan saja.

Adapun perdagangan luar negeri (foreign trade) adalah pembelian barang dari luar negeri dan penjualan barang dalam negeri ke luar negeri; baik barang tersebut merupakan hasil produksi pertanian ataupun hasil industri. Perdagangan luar negeri inilah yang harus tunduk secara langsung kepada kebijakan politik negara. Negaralah yang mengendalikan secara langsung kebijakan untuk mengimpor dan mengekspor barang, termasuk terhadap para pedagang kafir harbi (kafir musuh) maupun kafir mu’ahid (kafir yang terikat perjanjian) (An-Nabhani, Taqiyuddin.2002.Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam.Risalah Gusti. Halaman 150).

Berkaitan dengan pasar itu sendiri, sebenarnya tidak perlu campur tangan pemerintah yang muluk – muluk. Salah satunya paling hanya campur tangan pemerintah mengenai perawatan dan penjagaannya mengingat pasar juga merupakan salah satu fasilitas umum.

Dalam khasanah fiqh, perdebatan yang berhubungan dengan pasar paling hanya seputar perdebatan mengenai larangan mencegat pedagang yang hendak berjualan di pasar. Malik berpendapat bahwa maksud larangan tersebut berkenaan dengan orang – orang pasar, agar bukan orang yang mendatangi rombongan pedagang saja yang bisa mendapatkan barang murah, sementara orang – orang pasar tidak mendapatkannya. Batasan tidak boleh mencegat itu dalam mazhab Maliki ialah sekitar 6 mil. Syafi’i berpendapat bahwa maksud larangan Nabi saw. di atas itu khusus bagi penjual, agar dia tidak tertipu oleh orang yang mencegatnya di perjalanan karena penjual belum mengetahui harga barangnya di negeri itu. Perbedaan penafsiran ini keduanya didasarkan pada hadis Rasul saw :

“Jangan kamu cegat pedagang yang sedang membawa dagangannya ke pasar. Lalu apabila seseorang mendapati suatu barang darinya kemudian membelinya, pedagang diperbolehkan memilih (untuk menjual atau tidak) setelah sampai di pasar.” HR Muslim dan yang lainnya. (Ibnu Rusyd.Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid jilid 2 Halaman 362)

Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada larangan bagi penjual untuk mendirikan supermarket, hypermarket ataupun yang lainnya. Selama mereka mengikuti kaidah jual beli sesuai syariat Islam maka selama itu pula mereka boleh melakukan usahanya.

Sedangkan kondisi sekarang ini itu lebih dikarenakan oleh tidak perhatiannya pemerintah terhadap fasilitas umum seperti pasar tradisional dewasa ini. Pasar tradisional identik dengan kumuh, bau, kotor dsb. Seharusnya baik itu karena ada pasar modern yang lebih bersih dan rapi ataupun tidak, penataan dan perawatan pasar tradisional seharusnya tetap dilakukan. Bukannya seperti sekarang ini yang muncul istilah baru yaitu revitalisasi pasar. Sebenarnya hal itu hanyalah menunjukkan ketidakpedulian pemerintah selama ini.

Kalaupun ada pedagang yang gulung tikar, itu pun sebenarnya juga tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah kan setelah mereka itu gulung tikar, mereka menganggur bukannya malah mendapatkan pekerjaan lain yang baru. Ini juga sebenarnya terkait dengan kegagalan pemerintah dalam membuka lapangan kerja bagi rakyatnya. Bangkrut karena kalah bersaing dengan orang lain dalam berdagang itu wajar. Tetapi yang tidak wajar adalah sangat susah mendapatkan pekerjaan setelah bangkrut itu. Nah ini sebenarnya yang menjadi masalah yaitu kurangnya lapangan kerja.

Di sisi lain, pemerintah juga terkesan mendapatkan semacam tekanan politik dari luar negeri mengingat hampir semua pelaku pasar modern adalah orang asing. Sebagaimana disebutkan di depan bahwa seharusnya pemerintah melakukan aktivitas dengan negara lain itu berdasarkan pada status negara tersebut terhadap kaum muslimin.

Sumber : http://rivan-aprian.blogspot.com/2010/06/konsep-pasar-dalam-islam.html 

0 komentar:

Posting Komentar