Perbedaan keyakinan antar sesama manusia syah-syah saja. Tentu saja masih dalam koridor tidak melanggar aturan dan kemaslahatan bangsa. Pancasila dan UUD 1945 telah jelas memberikan statement bahwa setiap warga Indonesia berhak memiliki agama yang berdasarkan keyakinan sendiri tanpa adanya intimidasi baik dari pemerintah, golongan lebih-lebih dari seseorang. Tetapi kadang-kadang ada pihak lain yang sengaja mendefinisikan perbedaan ini sebagai musuhnya. Agama menegaskan perbedaan adalah rahmat dari Allah SWT.
Akhir-akhir ini perbedaan yang dimasalahkan bukan perbedaan keyakinan, namun perbedaan penafsiran antara akidah satu dengan yang lainnya. Tinjau saja persoalan pelik dari keyakinan akhmadiyah yang menyatakan ada nabi lain selain nabi Muhammad SWA. Dia meyakini ada nabi lain yaitu Mirza Ghulam Ahmad yang lahir 15 Februari 1835 M, dan meninggal 26 Mei 1906 M di India. Tentu saja umat islam umumnya tidak menyetujui adanya pernyataan ini. Inilah yang merupakan awal cikal bakal pertikaian.
Perbedaaan yang begitu urgen mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan SKB 3 menteri 9 Juni 2008 yang lalu.
Isi Skb 3 Menteri. Pro dan kontra terus terjadi saat isi Skb 3 Menteri di sahkan sejak tahun 2008. Dan banyak terjadi kerusuhan dan penganiayaan terutama terhadap Jemaah Ahmadiyah sejak Skb 3 Menteri ini disahkan. Terakhir kita tahu terjadi penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang. Inilah isi Skb 3 Menteri yang banyak dipermasalahkan oleh berbagai kalangan.
isi Skb 3 Menteri
Ada beberapa point yang dapat kita baca pada SKB 3 menteri diatas yaitu Jamaah Islam Akhmadiyah sudah sangat jelas menodai agama yang berani memberikan pernyataan ada nabi setelah nabi Muhammad SWA. Selanjutnya kekisruhan di kecamatan cikuesik juga disebabkan karena adanya kegiatan dari akhmadiyah, walaupun pada surat tersebut disebutkan bahwa akhmadiyah dilarang keras untuk menyebarkan ajarannya baik melaluhi dakwah langsung maupun tidak langsung. Namun saya juga mengajak pada semua pihak bahwa jangan ada kekerasan apalagi tindakan anarkis yang dapat merugikan beberapa pihak. Pemerintah harus menjadi penengah dalam masalah ini, dengan melakukan penyidikan secara intensif pada para pelaku perusakan yang terjadi di Pandeglang.
Ormas islam garis keras seperti FPI (front pembela islam) “mungkin” maksudnya benar tetapi salah dalam bertindak. Banyak bukti baik melaluhi media cetak maupun elektronik gerakan yang dilakukan oleh FPI ini tentu tidak dibenarkan secara hukum lebih-lebih oleh agama kita islam yang nota bene agama yang membawa kemaslahatan bukan kerusakan. Jika masing-masing pihak menahan diri dan mematuhi SKB 3 menteri tersebut saya yakin tidak mungkin ada jatuh korban.
Memang sepintas jika kaji lebih mendalam mengapa para FPI atau tokoh islam yang lainnya menyatakan bahwa JIA adalah aliran sesat mereka punya beberapa alasan anatara lain:
Perbedaaan yang begitu urgen mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan SKB 3 menteri 9 Juni 2008 yang lalu.
Isi Skb 3 Menteri. Pro dan kontra terus terjadi saat isi Skb 3 Menteri di sahkan sejak tahun 2008. Dan banyak terjadi kerusuhan dan penganiayaan terutama terhadap Jemaah Ahmadiyah sejak Skb 3 Menteri ini disahkan. Terakhir kita tahu terjadi penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang. Inilah isi Skb 3 Menteri yang banyak dipermasalahkan oleh berbagai kalangan.
isi Skb 3 Menteri
- Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
- Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
- Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
- Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008
Ada beberapa point yang dapat kita baca pada SKB 3 menteri diatas yaitu Jamaah Islam Akhmadiyah sudah sangat jelas menodai agama yang berani memberikan pernyataan ada nabi setelah nabi Muhammad SWA. Selanjutnya kekisruhan di kecamatan cikuesik juga disebabkan karena adanya kegiatan dari akhmadiyah, walaupun pada surat tersebut disebutkan bahwa akhmadiyah dilarang keras untuk menyebarkan ajarannya baik melaluhi dakwah langsung maupun tidak langsung. Namun saya juga mengajak pada semua pihak bahwa jangan ada kekerasan apalagi tindakan anarkis yang dapat merugikan beberapa pihak. Pemerintah harus menjadi penengah dalam masalah ini, dengan melakukan penyidikan secara intensif pada para pelaku perusakan yang terjadi di Pandeglang.
Ormas islam garis keras seperti FPI (front pembela islam) “mungkin” maksudnya benar tetapi salah dalam bertindak. Banyak bukti baik melaluhi media cetak maupun elektronik gerakan yang dilakukan oleh FPI ini tentu tidak dibenarkan secara hukum lebih-lebih oleh agama kita islam yang nota bene agama yang membawa kemaslahatan bukan kerusakan. Jika masing-masing pihak menahan diri dan mematuhi SKB 3 menteri tersebut saya yakin tidak mungkin ada jatuh korban.
Memang sepintas jika kaji lebih mendalam mengapa para FPI atau tokoh islam yang lainnya menyatakan bahwa JIA adalah aliran sesat mereka punya beberapa alasan anatara lain:
- Jamaah ini mengakui bahwa adanya nabi terakhir yaitu nabi yang mereka akui bernama Mirza Ghulam Ahmad. Dia mengaku bahwa dirinya menerima wahyu yang turunnya di India, kemudian wahyu-wahyu tersebut dikumpulkan seluruhnya, sehingga menjadi sebuah kitab suci yang mereka beri nama Tazkirah.
- Mereka mengakui bahwa kitab Tazkirah adalah kitab suci, yang sama sucinya dengan al-Qur’ân.
- Membajak ayat-ayat al-Qur’ân, lalu mereka masukkan kedalam kitab Tazkirah, hal ini dapat kita lihat pada bunyi kitab suci Tazkirahnya yang artinya: “Katakanlah, Wahai Mirza Ghulam Ahmad, jika kamu benar-benar mencintai Allah maka ikutilah aku”(Kitab Suci Tazkirah, hal 637). Jelas ungkapan tersebut adalah bajakan yang dipenggalnya dari al-Qur’ân Surat Ali Imranayat 31: “Katakanlah Hai (Muhammad): “Jika kamu mencintai Allah maka ikutilah aku (nabi)”. Dan pembajakan-pembajakan seperti ini banyak dia lakukan. Oleh karena itu bukankah ini merupakan kedustaan yang dibuat-buatnya dan mengada-ada atas nama Allah ‘Azza wa Jalla ?
- Mereka memiliki khalifah sendiri dan sekarang ini adalah khalifah yang keempat, bermarkas di London Inggris, bernama Thahir Ahmad, semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib taat dan tunduk kepada perintahnya tanpa reserve kepada perintahnya.
- Kewajiban berbaiat kepada pimpinan Qadiani. Di dalam baiat mereka disuruh membaca Syahadat, mengakui dosa-dosanya dan disuruh mengimani segala dakwaan Mirza Ghulam Ahmad, baik dia mengaku sebagai Nabi, Rasul, Imam Mahdi, Nabi Isa yang kedua dan apa saja dari bentuk pengakuannya.
Inilah salah bukti kedustaan mereka kaum JIA yang sangat meresahkan hati kaum muslimin di Negara tercinta ini. Semoga pemerintah segera mencari jalan solusi terbaik. Bagaimanapun mereka adalah warga Indonesia satu nenek moyang walaupun salah aliran. Tugas kita semua untuk menyadarkan mereka bukan membasmi mereka. Subhanallah.
0 komentar:
Posting Komentar