Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

HARGA PRODUSEN

Sumber Data
Sumber data yang digunakan berasal dari hasil Survei Monitoring Harga Produsen Gabah yang dilakukan secara rutin baik mingguan (saat panen raya) maupun bulanan.

Ruang lingkup dan Metode Pengumpulan Data
Pemantauan harga produsen gabah dilaksanakan di 25 provinsi (kecuali Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara). Wilayah pencacahan mencakup 337 kecamatan sampel, terdiri dari 243 kecamatan sampel tetap (fix sample) dan 94 sampel berpindah-pindah (mobile sample).

Pencatatan dilakukan dengan 2 (dua) dua sistem pendekatan, yakni periode mingguan dan bulanan. Pencatatan periode mingguan dilakukan jika terjadi panen raya pada wilayah sampel terpilih. Musim panen raya memberikan indikasi bahwa produksi padi berlimpah yang diikuti oleh banyaknya transaksi penjualan gabah oleh petani. Informasi mengenai terjadinya panen raya biasanya didasarkan pada laporan petugas tingkat kecamatan. Pencatatan periode bulanan dilakukan tiap tanggal 10-15 tiap bulan, yang diterapkan saat panen raya berakhir.

Kriteria kecamatan terpilih adalah kecamatan yang memiliki luas panen yang cukup besar dan memiliki kelebihan produksi yang dapat dijual (marketable surplus) paling besar dibandingkan kecamatan lainnya. Dalam satu kecamatan, dipilih 3 (tiga) responden yang berasal dari desa berbeda.

Responden adalah petani sebagai produsen padi yang cukup besar menurut ukuran setempat (tiga - lima petani ) yang memiliki volume penjualan terbesar di antara petani lain di sekitarnya. Pencatatan data harga dilakukan pada saat terjadinya transaksi penjualan gabah dengan kualitas apa adanya.

PETANI
Orang yang mengusahakan/mengelola usaha pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan baik sebagai petani pemilik ataupun petani penggarap

GABAH
Bulir buah hasil tanaman padi (Oryza Sativa Linaeus) yang telah dilepaskan dari tangkainya dengan cara dirontokkan.

TANI HARGA DI TINGKAT PE
Harga yang disepakati pada waktu terjadinya transaksi antara petani dengan pedagang pengumpul/tengkulak/pihak penggilingan yang ditemukan pada hari dilaksanakannya observasi dengan kualitas apa adanya, sebelum dikenakan ongkos angkut pasca panen.

BIAYA KE PENGGILINGAN
Keseluruhan biaya pasca panen siap jual dari tempat transaksi di tingkat petani ke lokasi unit penggilingan terdekat. Besarnya biaya ke penggilingan adalah penjumlahan dari ongkos angkut (termasuk biaya bongkar/muat dan sewa kendaraan) ditambah ongkos lainnya (retribusi,konsumsi, dsb).

HARGA DI TINGKAT PENGGILINGAN
Harga di tingkat petani ditambah dengan besarnya biaya ke penggilingan terdekat.

HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH (HPP)
Harga minimal yang harus dibayarkan pihak penggilingan kepada petani sesuai dengan kualitas gabah sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah. Penetapan harga dilakukan secara kolektif antara Departemen Pertanian, Menko Bidang Perekonomian, dan Bulog.

GABAH KERING GILING (GKG)
Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 14,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 3,0 persen.

GABAH KERING PANEN (GKP)
Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 25,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 10,0 persen.

KADAR AIR (KA)
Jumlah kandungan air dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase dari berat basah.

KADAR HAMPA/KOTORAN
Jumlah kandungan butir hampa dan kotoran dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase.

BUTIR HAMPA
Butir gabah yang tidak berkembang secara sempurna akibat serangan hama, penyakit, atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras meskipun kedua tungkup sekamnya tertutup ataupun terbuka. Butir gabah setengah hampa tergolong dalam butir hampa.

KOTORAN
Segala benda asing yang tidak tergolong bagian dari gabah, misalnya debu, butiran tanah, butiran pasir, batu kerikil, potongan kayu, potongan logam, tangkai padi, biji-bijian lain, bangkai serangga, dan lain sebagainya. Termasuk dalam kategori kotoran adalah butiran gabah yang telah terkelupas (beras pecah kulit) dan gabah patah.

0 komentar:

Posting Komentar