Berikan Pendapat Anda tentang WI Berikan komentar positif dan santun demi pengembangan konten yang lebih menarik serta lebih faktual dengan berita ilmu yang bermanfaat bagi kita semua pada tahap selanjutnya, untuk partisipasi anda semua saya ucapkan Terimakasih

EKONOMI : Sektor Pertanian

Pengertian Pertanian

Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa dipahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di Negeri Indonesia adalah sebagai petani, sehingga sektor pertanian sangat penting untuk dikembangkan di negara kita.
Sektor pertanian mempunyai peran yang cukup signifikan dalam perekonomian nasional, antara lain berupa kontribusi dalam pembentukan PDB, penyediaan pangan dan pakan, penyediaan sumber devisa, penyediaan bahan baku industri, penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, perbaikan pendapatan masyarakat, dan sumber bio-energi.
Sesuai dengan visi pembangunan pertanian 2005-2009 yaitu mewujudkan pertanian tangguh untuk kemantapan ketahanan pangan, peningkatan daya saing pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani, maka telah ditetapkan misi pembangunan pertanian yaitu:

  1. mencukupkan pangan bangsa berbasis kesejahteraan petani.
  2. mengembangkan pertanian dan hasil pertanian berbasis pedesaan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
  3. memperjuangkan kepentingan petani dan pertanian Indonesia dalam sistem perdagangan Internasional. 
Pembangunan pertanian tahun 2009, merupakan tahun kelima dari pelaksanaan Renstra Pembangunan Pertanian 2005-2009, memiliki arti strategis, yaitu harus mampu memenuhi target-target pembangunan sesuai Revitalisasi Pertanian. Demikian juga untuk memenuhi target-target yang belum dicapai pada tahun sebelumnya, mampu menyelesaikan masalah aktual yang ada, serta diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan lima tahun ke depan.

Sasaran makro pembangunan pertanian tahun 2009 adalah meningkatnya PDB 4,6%, tambahan penyerapan tenaga kerja 0,8 juta orang, penurunan penduduk rawan pangan 1%, Nilai Tukar Petani 115-120, dan nilai neraca perdagangan mencapai US $ 16,22 milyar. Sedangkan sasaran komoditas pangan utama untuk padi 63,5 juta ton, jagung 18 juta ton, kedelai 1,5 juta ton, gula 3,3, juta ton dan daging sapi 399,5 ribu ton.

Guna mencapai sasaran makro pembangunan tersebut, Departemen Pertanian pada Tahun 2009 memperoleh alokasi APBN sektoral sebesar Rp. 8,17 triliun untuk melaksanakan tiga program utama pembangunan, yaitu:

  1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan Rp. 3,08 triliun (37,71 %),
  2. Program Pengembangan Agribisnis Rp. 499,66 milyar (6,12 %),
  3. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Rp. 3,27 triliun (39,98 %),
Dan tiga program penunjang yaitu:

  1. Program Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara Rp. 24,88 milyar (0,30 %),
  2. Program penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Rp. 1,22 triliun (14,98 %), dan
  3. Pendidikan sebesar Rp. 75,00 milyar (0,92 %). Pelaksanaan program ini dituangkan ke dalam 24 kegiatan utama pembangunan pertanian.

Apabila dilihat dari sumber pembiayaan APBN Departemen Pertanian Tahun 2009 terdiri dari Pembiayaan Rupiah Murni sebesar Rp. 7,49 triliun (91,71%), Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp. 645,01 milyar (7,89%) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 32,45 milyar (0,40%). Sedangkan alokasi anggaran menurut jenis belanja Departemen Pertanian terdiri dari Belanja Pegawai Rp. 902,59 milyar (11,0%), Belanja Barang Mengikat Rp. 354,76 milyar (4,3%), Belanja Barang Tidak Mengikat Rp. 3,00 triliun (36,7%), Belanja Modal Mengikat Rp. 67,0 milyar (0,1%), Belnja Modal Tidak Mengikat Rp. 699,85 milyar (8,6%), dan Belanja Bantuan Sosial Rp. 3,21 triliun (39,3%).

Alokasi APBN Departemen Pertanian tersebut memperhatikan keseimbangan antara alokasi anggaran di pusat dengan daerah, dimana alokasi di pusat sebesar 1,63 triliun (20,0%) dan di daerah sebesar Rp. 6,53 triliun (80,0%). Anggaran di daerah dialokasikan dalam bentuk Dana Dekonsentrasi ke seluruh provinsi dan Dana Tugas Pembantuan ke provinsi dan kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiyai kegiatan-kegiatan yang sepenuhnya untuk meningkatkan produksi seperti bantuan benih/bibit, pengamanan OPT, untuk pemberdayaan petani seperti pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) di 10.000 desa, dan untuk transfer teknologi dan informasi.

Berkaitan dengan transfer belanja daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun 2009 memperoleh pagu sebesar Rp.1,49 triliun yang dialokasikan pada 405 kabupaten/kota. DAK Bidang Pertanian dikelola melalui mekanisme APBD diarahkan untuk peningkatan ketahanan pangan, diprioritaskan membiayai pembangunan infrastruktur di tingkat usahatani, meliputi prasarana pengelolaan lahan, pengelolaan air, dan perluasan areal serta untuk membangun / rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian tingkat kecamatan. Kegiatan DAK dilaksanakan secara sinergis dengan kegiatan yang bersumber dari dana dekonsentrasi, tugas pembantuan maupun APBD, sehingga diyakini kegiatan tahun 2009 ini akan berdampak pada peningkatan produksi pangan pada tahun 2010.

Selain anggaran sektoral dan transfer daerah, pada APBN tahun 2009 dialokasikan belanja subsidi pupuk sebesar Rp. 17,42 triliun dengan rincian untuk subsidi harga pupuk sebesar Rp.16,46 triliun dan Bantuan Langsung Pupuk (BLP) sebesar Rp.963,0 milyar. Sedangkan belanja subsidi benih padi, kedelai dan jagung sebesar Rp. 1,31 triliun dengan rincian untuk subsidi harga benih sebesar Rp.122,38 milyar, Cadangan Benih Nasional (CBN) sebesar Rp.375,62 milyar dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) sebesar Rp.817,40 milyar.

Untuk mendukung program peremajaan kakao di 9 provinsi dan 40 kabupaten penghasil kakao, pada tahun 2009 telah dialokasikan anggaran secara khusus di Departemen Keuangan sebesar Rp. 1,0 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengamankan produksi Kakao dari serangan hama Penggerek Buah Kakao (PBK) dan penyakit Vascular Streak Dieback (VSD) dengan melakukan Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao dengan sasaran seluas 145 ribu hektar dengan rincian untuk peremajaan kebun 20 ribu hektar, rehabilitasi kebun 60 ribu hektar dan intensifikasi kebun kakao seluas 65 ribu hektar. Kegiatan ini dilakukan secara multi-years selama tiga tahun dimulai tahun 2009 dengan sasaran total 450 ribu hektar kebun kakao dan melibatkan sekitar 15 ribu kelompok pekebun.

Guna mempercepat swasembada daging, maka pada tahun 2009 telah dialokasikan dana sebesar Rp. 145 milyar untuk subsidi bunga Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) skala kecil dengan sasaran 200 ribu ekor sapi bibit. Kegiatan ini pun juga dilakukan secara multi-years selama lima tahun dimulai tahun 2009. Dengan adanya skim KUPS untuk peternak sapi ini diharapkan dapat melengkapi skim-skim kredit yang telah ada seperti Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Melihat alokasi anggaran yang sebagian besar (80,0%) dialokasikan ke daerah, maka keberhasilan pelaksanaan program pembangunan pertanian sangat ditentukan oleh komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program yang telah dirancang.
Anggaran yang dialokasikan ke daerah tentunya bukan dimaksudkan untuk membiayai seluruh usulan pembangunan pertanian di daerah, namun anggaran tersebut dimaksudkan sebagai pemacu untuk menggerakan kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian lainnya dengan sumber dana dari masyarakat atau swasta sebagai pelaku usaha di daerah melalui swadana atau dari perbankan.

Ada 3 faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi :
  1. Akumulasi modal yang meliputi semua bentuk atau jenis investasi baru yang ditanamkan pada tanah, peralatan fisik, dan modal atau sumber daya manusia.
  2. Pertumbuhan penduduk dan angkatan kerja.
  3. Kemajuan teknologi

PDB (Gross Domestic Product/GDP) adalah jumlah nilai dari semua produk akhir barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu kawasan di dalam periode waktu tertentu. PDB mencakup konsumsi pemerintah, konsumsi masyarakat, investasi dan eksport dikurangi impor di dalam kawasan tertentu.

Rumus PDB :

PDB = C + I + G + (X-I)

C = Konsumsi masyarakat
I  = Investasi
G = Pengeluaran pemerintah
X = Eksport
I  = Import

PDB merupakan salah satu indikator yang penting dalam melihat sehat tidaknya perekonomian suatu kawasan selain untuk menakar tingkat kemakmuran kawasan tersebut. Biasanya PDB disajikan sebagai perbandingan ke kuartal atau tahun sebelumnya. Sebagai contohnya jika PDB tahun ke tahun Indonesia naik 5,5% itu artinya ekonomi Indonesia bertumbuh sebanyak 5,5% selama tahun terakhir tersebut.

Seperti yang biasa terlihat, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang dipresentasikan oleh PDB mempunyai dampak yang besar kepada perekonomian. Sebagai contohnya, jika ekonomi suatu negara dinyatakan sehat maka dapat diartikan dengan tingkat pengangguran yang rendah dimana banyak permintaan tenaga kerja dengan upah gaji yang meningkat menandakan pertumbuhan dari industri-industri di dalam ekonomi. Perubahan yang signifikan di dalam PDB apaah positif atau negatif mempunyai dampak yang besar kepada pasar saham. Dengan mudah dapat dijelaskan bahwa ekonomi yang tidak sehat berarti penurunan keuntungan bagi perusahaan yang dalam arti praktis diartikan sebagai penurunan harga saham perusahaan tersebut. Investor sangat khawatir dengan pertumbuhan negatif PDB yang dapat diartikan oleh para ekonom seperti saya yaitu tanda terjadinya resesi.

PDRB didefinisikan sebagai jumlah nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilakan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung dengan menggunakan harga pada setiap tahun, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menunjukan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada satu tahun tertentu sebagai dasar, dimana dalam perhitungan ini digunakan tahun 2000. PDRB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran struktur ekonomi, sedangkan harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Dengan demikian, PDRB merupakan indikator untuk mengatur sampai sejauh mana keberhasilan pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dan dapat digunakan sebagai perencanaan dan pengambilan keputusan. Selain itu ada beberapa konsep definisi untuk dapat mempermudah pengguna yang perlu diketahui:

Produk Domestic Regional Bruto atas Dasar Harga Pasar
PDRB atas dasar harga pasar merupakan penjumlahan nilai tambah bruto dari seluruh sektor perekonomian didalam suatu wilayah dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, yang dimaksud dengan nilai tambah adalah selisih nilai produksi dengan biaya antara.

Produk Domestic Regional Neto atas Dasar harga Pasar
PDRN atas dasar harga pasar merupakan PDRB yang dikurangi dengan penyusutan. Penyusutan dikeluarkan dari PDRB oleh karena susutnya barang modal selama berproduksi.

Produk Domestic Regional Neto atas Dasar Biaya Faktor
PDRN atas dasar biaya faktor adalah PDRN atas dasar harga pasar dikurangi pajak tak
langsung ditambah dengan subsidi dari pemerintah.

Pendapatan Regional
PDRN atas dasar biaya faktor merupakan jumlah balas jasa faktor-faktor produksi dalam proses produksi, tidak seluruhnya menjadi milik suatu daerah/wilayah karena termasuk pendapatan penduduk wilayah lain. Sebaliknya PDRN tersebut harus pula ditambah dengan pendapatan yang diproleh daerah lain. Bila pmedapatan penduduk yang masuk dan keluar dapat dicatat dengan pendapatan neto antar wilayah/daerah didapatkan pendapatan regional (Produk Regional Bruto). Karena sulitnya memproleh data pendapatan masuk dan keluar suatu wilayah maka PDRN atas dasar biaya faktor diasumsikan sama dengan pendapatan regional atau pendapatn neto(Pend.Masuk ? Pend. Keluar = 0).

Pendapatan Regional Perkapita
Pendapatan perkapita merupakan pendapatan yang diterima oleh masing-masing penduduk. Pendapatan perkapita tersebut diproleh dengan membagi pendapatan regional/produk regional neto dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.

Produk Domestic dan Produk Regional
Didalam literatur ekonomi terdapat perbedaan pengertian produk domestic dengan produk regional. Kenyataan menunjukan bahwa sebagian kegiatan produksi yang dilakukan disuatu daerah, beberapa faktor produksinya berasal dari wilayah/ daerah lain seperti tenaga kerja, mesin dan modal. Dengan demikian nilai produksi di wilayah atau domestic tidak sama dengan pendapatan yang diterima oleh penduduk tersebut. Akhirnya timbullah perbedaan antara produk domestik dan produk regional.

Produk regional merupakan produk domestic ditambah pendapatan yang mengalir kedalam wilayah tersebut, kemudian dikurangi pendapatan yang mengalir keluar wilayah. Sehingga dapat dikatakan produk regional merupakan produk yang betul-betul dihasilkan oleh faktor-faktor produksi yang dimiliki penduduk dalam wilayah yang bersangkutan.

Pendapatan Regional Atas Dasar Harga Barlaku dan Harga Konstan
Pendapatan regional atas dasar harga berlaku yang telah dikurangi dengan perkembangan inflansi dikenal dengan pendapatan regional atas dasar harga konstan.

Sumber :

http://banyuasinkab.go.id/beranda/Halaman/Definisi_PDRB
http://organisasi.org/definisi-pengertian-pertanian-bentuk-hasil-pertanian-petani-ilmu-geografi

0 komentar:

Posting Komentar